Kasus  

Kejati NTB Telaah Laporan Dugaan Korupsi Dana Bos di Dompu 

Kepala Kejati NTB : Wahyudi. (susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO)–Kejaksaan Tinggi (ke) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyelidiki laporan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Kempo, Kabupaten Dompu, yang diduga menyeret nama istri Wakil Bupati Dompu bernama Titik Nurhaidah.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi mengatakan, laporan tersebut sudah diterima dan saat ini sedang dalam penelaahan awal oleh bidang tindak pidana khusus (Pidsus).

“Baru masuk, dan masih di telah dulu, “kata Wahyudi saat ditemui di halaman Kejati NTB, Senin (7/5).

Dia mengaku, saat ini tim Pidsus masih mempelajari laporan dan dokumen yang masuk guna menentukan langkah hukum lebih lanjut. “Kan harus tetep di pelajari dulu,” akunya.

Dalam laporan yang diterima Kejati NTB pada 4/5 lalu, pelapor mengungkap banyak dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOS SMAN 1 Kempo, Kabupaten Dompu, periode 2020–2025 yang nilainya sekitar Rp 1 miliar setiap tahun.

Dugaan tersebut mulai dari penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran hingga indikasi kegiatan fiktif yang berdampak langsung terhadap fasilitas sekolah dan hak para siswa.

Lalu, pelapor menyoroti kondisi sarana sekolah yang dinilai memprihatinkan. Dari total 15 unit toilet yang setiap tahun disebut mendapat alokasi anggaran perbaikan, sebagian besar dilaporkan tidak berfungsi.

Bahkan toilet siswa disebut tidak bisa digunakan, sehingga para siswa terpaksa menggunakan toilet milik guru. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya mark-up maupun penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan pada sektor sarana dan prasarana.

Selanjutnya soal dugaan pungutan liar terhadap siswa baru dengan dalih pengadaan seragam sekolah. Nilai pungutan disebut berkisar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu per siswa.

Tak hanya itu, dugaan pemotongan dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) juga ikut dilaporkan. Dari sekitar 200 siswa penerima bantuan, masing-masing seharusnya menerima Rp1,8 juta. Namun dana tersebut diduga tidak diterima secara utuh.

Bahkan ditemukan indikasi penerima bantuan yang sudah berstatus alumni namun masih tercatat menerima dana PIP.

Di sektor pengadaan, pelapor juga menyoroti pembelian buku yang dinilai tidak transparan. Meski anggaran pengadaan buku disebut rutin dicairkan setiap tahun, kondisi perpustakaan sekolah disebut masih didominasi koleksi lama dan tidak menunjukkan penambahan signifikan.

Hal tersebut memunculkan dugaan adanya pengadaan fiktif maupun penggelembungan harga.

program peningkatan kapasitas guru juga diduga bermasalah. Anggaran pelatihan tetap dicairkan, namun sejumlah guru mengaku tidak pernah mengikuti kegiatan tersebut.

Adapun jumlah dana BOS yang diterima SMAN 1 Kempo setiap tahun cukup besar. Pada tahun 2020 mencapai sekitar Rp979 juta, tahun 2021 sebesar Rp1,07 miliar, tahun 2022 sebesar Rp1,06 miliar, tahun 2023 sebesar Rp1,14 miliar, tahun 2024 lebih dari Rp1,15 miliar, dan tahun 2025 mencapai Rp1,08 miliar. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *