Hukum  

Eks Bupati Lobar dan Mantan Diurut PT Tripat Divonis 6 dan 5 tahun Penjara Kasus Korupsi LCC

SIDANG VONIS: Terdakwa Zaini Arony usai menjalani sidang vonis di PN Tipikor. (ist)

MATARAM (NTBNOW.CO)–Dua terdakwa kasus korupsi kerja sama operasional (KSO) pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center (LCC) divonis enam dan lima tahun penjara. Jaksa meyakini mereka terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin 12/10. Dua terdakwa dalam kasus ini, Isabel Tanihaha selaku mantan Direktur PT Bliss dan mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony pada kasus korupsi KSO pembangunan dan pengelolaan LCC.

Jaksa menvonis Isabel dengan tuntutan lima tahun penjara, denda Rp 400 juta. Jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan penjara empat bulan.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Isabel Tanihaha berupa pidana penjara selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp. 400 juta subsidiair kurungan pengganti selama empat bulan,” kata ketua Majlis Hakim Ary Wahyu Irawan.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Zaini Arony berupa pidana penjara selama enam tahun  penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsidair kurungan pengganti selama empat bulan,” sambungnya

Selain itu juga, jaksa menvonis pidana tambahan kepada terdakwa Isabel Tanihaha untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 418 juta. Namun jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan maka akan diganti dengan kurangkan penjara selama satu tahun penjara.

“Dalam ketentuan ini, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi membayar uang pengganti tersebut dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar sisa uang pengganti. Maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun penjara,” ucap Ary.

Jaksa meyakini, kedua terdakwa ini telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Isabel Tanihaha dituntut selama sembilan tahun enam bulan penjara, denda Rp 800 juta serta uang pengganti sebesar 1,3 miliar.

Zaini Arony dituntut 10 tahun enam bulan penjara denda Rp 1 miliar.

Sebagai informasi, Aset LCC ini masuk dalam penyertaan modal Pemkab Lobar kepada PT Tripat. Proses penyerahan aset kepada PT Tripat melalui mekanisme yang benar.

PT Tripat diketahui memberi kuasa kepada PT Bliss Pembangunan Sejahtera untuk mengagunkan aset. Proses tersebut disertai dengan perjanjian. PT Tripat menandatangani kerja sama operasional (KSO) dengan PT Bliss di salah satu hotel di Senggigi, Lobar, tahun 2012. Perjanjian tersebut ditandatangani Direktur PT Bliss Isabel Tanihaha dengan Bupati Lobar saat itu Zaini Arony.

Dalam perjanjian tersebut tercantum kesepakatan lahan milik Pemkab Lombok Barat (tempat berdirinya gedung LCC) disetujui dijadikan sebagai agunan di bank. Uang hasil pinjaman di bank itu yang digunakan untuk membangun gedung LCC.

Lahan seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare kemudian dijadikan agunan oleh PT Bliss ke PT Bank Sinarmas. Dari adanya agunan tersebut, PT Bliss mendapat pinjaman Rp 264 miliar tahun 2013..

Pelunasan pinjaman modal dengan agunan aset milik Pemkab Lombok Barat disebut-sebut tidak ada batas waktu pada PT Bank Sinarmas.

Lantaran itu, Pemkab Lobar yang merupakan pemegang saham PT Tripat merugi  hingga Rp 38 miliar. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *