MATARAM– Kepala Biro Ekonomi Setda Nusa Tenggara Barat (NTB), Wirajaya Kusuma resmi ditahan Penyidik Satreskrim Polresta Mataram. Penahanan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di Pemprov NTB tahun 2020-2021.
Wirajaya digiring ke ruang tahanan Polresta Mataram usai dicecar 100 pertanyaan sejak pukul 09.00 hingga 15.15 wita.
Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili membenarkan penahanan mantan Kadis Koperasi dan UMKM itu. “Hari ini kita periksa sebagai tersangka dan kita langsung melakukan penahanan terhadap beliau (Wirajaya),” katanya, Senin 14/7.
Peran Wirajaya dalam kasus tersebut yakni sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Artinya segala sesuatu atas tanda tangan tersangka. “Beliau yang menandatangani, itu intinya,” tegasnya.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap enam orang tersebut tertuang dalam surat nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025. Surat itu dikirim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
Enam orang tersangka yakni mantan Wakil Bupati Sumbawa Barat Dewi Noviany, Kepala Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Wirajaya, Kamarudidin, Chalid Tomassoang Bulu, Muhammad Haryadi Wahyudin, dan Rabiatul Adawiyah. Mereka diketahui pernah menjabat sebagai pejabat penting di lingkup Pemprov NTB, mulai dari kepala dinas (kadis), kepala bidang (kabid), hingga pejabat pembuat komitmen (PPK).
Untuk diketahui pengadaan masker Covid-19 periode 2020 ini menggunakan dana pusat senilai Rp 12,3 miliar. Angka itu dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi.
Polresta Mataram melaksanakan penyelidikan sejak Januari 2023. Kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.
Dalam hal ini, penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Perbuatan melawan hukum tersebut diduga mengarah ke mark up harga dan masker yang tidak sesuai spesifikasi. (can)
Keterangan Foto:
UNGKAP KASUS: Kepala Biro Ekonomi Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma saat digiring Penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Mataram ke Rumah Tahanan setempat. (susan/ntbnow.co)