Hukum  

Penyidik Limpahkan Tersangka Koko Erwin dan Satu Tersangka Lain ke Kejari Bima

PELIMPAHAN TAHAP II – Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan tersangka Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Akhsan Al Fadhil beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Bima, Rabu (24/6/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). (Foto: istimewa)

MATARAM (NTBNOW.CO) – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima, Rabu (24/6/2026).

Dua tersangka yang dilimpahkan yakni Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Akhsan Al Fadhil.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid, membenarkan proses pelimpahan tersebut. Menurutnya, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

“Ya, berkas sudah dinyatakan lengkap dan hari ini dilakukan penyerahan tahap dua terhadap tersangka dan barang bukti,” ujarnya.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Harun Al Rasyid, juga membenarkan bahwa Kejari Bima telah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik.

“Pada Rabu, 24 Juni 2026 telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Mabes Polri kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Bima,” kata Harun.

Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.

Usai pelimpahan, kedua tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Raba, Bima, untuk kepentingan proses penuntutan.

Sementara itu, Harun menjelaskan bahwa berkas perkara dua tersangka lainnya, yakni Ais Setiawati dan A. Hamid alias Boy, masih dalam tahap penyempurnaan oleh penyidik.

“Dua orang masih dilengkapi berkas perkaranya, sedangkan satu orang atas nama Satriawan alias Dae Awan masih berstatus daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik telah lebih dahulu melimpahkan berkas perkara dan tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota Malaungi, serta Irfan alias Carol, Anita, Yusril Ismahendra alias Ucok, dan Herman alias Kevin.

Dalam proses hukum ini, seluruh pihak yang berstatus tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Erwin Iskandar alias Koko Erwin diamankan aparat kepolisian di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 24 Februari 2026 saat diduga hendak meninggalkan wilayah Indonesia menuju Malaysia. Penyidik menduga ia memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika di wilayah Bima. Dugaan tersebut saat ini masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *