MATARAM (NTBNOW.CO) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Brigadir Riska Sintiyani dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan meninggalnya suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.
Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Suyoga di PN Mataram, Jumat (19/6).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun. Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, antara lain terdakwa merupakan aparat penegak hukum dan dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.
Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan peristiwa bermula pada 19 Agustus 2025 ketika terdakwa dan korban terlibat perselisihan melalui pesan WhatsApp terkait permintaan uang remunerasi untuk membayar sejumlah tagihan. Menurut JPU, terdakwa beberapa kali berusaha menghubungi korban, namun tidak mendapat tanggapan.
Masih berdasarkan dakwaan, terdakwa kemudian mencari keberadaan korban dengan menghubungi sejumlah rekan kerja dan mendatangi tempat tugas korban. Pada malam harinya sekitar pukul 20.30 WITA, terdakwa disebut mendapati korban berada di kamar anak mereka.
JPU mendalilkan bahwa setelah terjadi pertengkaran, terdakwa diduga melakukan serangkaian kekerasan fisik terhadap korban. Dugaan tersebut didukung dengan alat bukti yang diajukan selama persidangan, termasuk hasil Visum et Repertum (VeR).
Hasil visum yang dibacakan di persidangan menyebutkan korban mengalami sejumlah luka akibat benda tumpul dan benda tajam pada beberapa bagian tubuh. Tim medis juga tidak menemukan adanya tanda-tanda jeratan pada leher korban, baik berupa resapan darah maupun patah tulang leher dan tulang lidah.
Kasus ini berawal dari penemuan jenazah Brigadir Esco Faska Rely di area perbukitan belakang rumahnya di Desa Jembatan Gantung, Kabupaten Lombok Barat, pada 24 Agustus 2025. Jenazah pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang tengah mencari ternaknya sekitar pukul 11.30 WITA.
Dalam penyelidikan selanjutnya, penyidik menetapkan Brigadir Riska Sintiyani sebagai tersangka pada 19 September 2025. Polisi kemudian menetapkan empat tersangka lainnya berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, yakni H Saiun, Hj Nuraini, Ahmad Paozi, dan Dani.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik mengamankan sejumlah barang bukti di sekitar lokasi, di antaranya kunci sepeda motor, sepasang sandal, dan satu unit telepon genggam.
Atas putusan tersebut, para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (can)












