MATARAM (NTBNOW.CO) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis pidana penjara selama 8 bulan 7 hari kepada empat terdakwa dalam perkara terkait kematian Brigadir Esco Faska Rely, anggota Polsek Sekotong. Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Suyoga, Jumat (19/6).
Empat terdakwa tersebut masing-masing H. Saiun (59), Hj. Nuraini (50), Ahmad Paozi (40), dan Dani Rifkan, yang merupakan kerabat korban maupun terdakwa Brigadir Riska Sintiyani.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyembunyikan atau menghilangkan jenazah sebagaimana diatur dalam Pasal 270 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan tujuh hari,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan bulan.
Dalam tuntutannya, JPU menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan, di antaranya perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, tidak mengakui perbuatan yang didakwakan, tidak menunjukkan penyesalan, serta memberikan keterangan yang dinilai berbelit-belit selama persidangan. Selain itu, JPU menilai perbuatan tersebut menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban, khususnya anak korban yang masih berusia kecil.
Sementara itu, keadaan yang meringankan menurut JPU adalah para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama mengikuti persidangan.
Dalam surat dakwaannya, JPU mendalilkan para terdakwa memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut. H. Saiun didakwa membantu memindahkan jenazah korban dan merekayasa tempat kejadian perkara. Hj. Nuraini didakwa membantu membersihkan bercak darah di lokasi kejadian. Dani Rifkan didakwa membantu memindahkan jenazah korban ke area belakang rumah, sedangkan Ahmad Paozi didakwa turut membantu memindahkan jenazah dan mendukung skenario yang menurut JPU bertujuan menutupi penyebab kematian korban.
Atas putusan tersebut, Ahmad Paozi menyatakan menerima vonis majelis hakim. Sementara H. Saiun, Hj. Nuraini, dan Dani Rifkan menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami pikir-pikir dulu,” ujar ketiga terdakwa.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Ni Made Saptini menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim.
“Kami akan mengajukan permohonan banding,” katanya.
Perkara ini merupakan bagian dari rangkaian penanganan kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely yang ditemukan meninggal dunia di area perbukitan belakang rumahnya di Desa Jembatan Gantung, Kabupaten Lombok Barat, pada 24 Agustus 2025.
Sebelumnya, terdakwa Brigadir Riska Sintiyani juga telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh PN Mataram setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Atas putusan tersebut, para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (can)
Keterangan Foto:
SIDANG VONIS: Empat terdakwa, H. Saiun, Hj. Nuraini, Ahmad Paozi, dan Dani Rifkan, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (19/6). Foto: susan/ntbnow.co












