MATARAM (NTBNOW.CO) – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP (Purn) Didik Putra Kuncoro membantah tudingan menerima aliran dana dari bandar narkoba yang disebut sebagai uang atensi sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Penasihat hukum Didik, Farizal Pranata Bahri, mengatakan berdasarkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk di tingkat Mabes Polri, disertai bukti dan petunjuk, dana sebesar Rp2,8 miliar yang diterima kliennya dari mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, tidak berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Dana tersebut berasal dari kesalahan administratif yang dilakukan saat AKP M menjabat Kasat Narkoba. Sumber dana akan kami jelaskan di persidangan,” kata Farizal, Senin (22/6).
Ia juga menegaskan kliennya tidak mengenal maupun berhubungan dengan Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Abdul Hamid alias Boy yang disebut sebagai bandar narkoba.
“Klien kami tidak pernah mengenal, bertemu, ataupun bekerja sama dalam bentuk apa pun dengan pihak yang disebut tersebut,” ujarnya.
Terkait barang bukti narkotika yang ditemukan dalam kasus ini, kuasa hukum juga membantah keterkaitan jumlah maupun kepemilikan yang dikaitkan dengan perkara.
Adapun barang bukti yang disebutkan sebelumnya meliputi sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir, obat psikotropika seperti Alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, serta ketamin 5 gram.
“Klien kami konsisten menyatakan tidak benar terkait jumlah maupun keterkaitan barang bukti tersebut dengan perkara utama,” kata Farizal.
Kuasa hukum lainnya, Abdul Kasim, menyampaikan bahwa kliennya saat ini menjalani proses hukum dalam dua perkara berbeda, yakni di Mabes Polri terkait dugaan kepemilikan narkotika, serta di Polda NTB terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Ia juga menyebut hingga kini belum terdapat pemeriksaan atau penetapan status hukum terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Sampai saat ini belum ada keterangan maupun penetapan status hukum terkait TPPU,” ujarnya.
Saat ini, Didik disebut menjalani penahanan di Rutan Mako Brimob Bima dengan alasan keamanan. Pihak kuasa hukum menyatakan penahanan tersebut telah sesuai ketentuan KUHAP.
Selain itu, tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan agar persidangan digelar di Pengadilan Negeri Mataram demi pertimbangan kondusifitas.
“Kami sudah bersurat kepada Kapolda dan Kejati agar persidangan dapat dilaksanakan di Mataram,” kata Abdul Kasim.
Kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi kepada Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB atas penanganan perkara yang dinilai profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Mereka menegaskan seluruh proses hukum telah berjalan sesuai KUHAP dengan menjunjung prinsip hak asasi manusia serta asas equality before the law.
“Klien kami bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan,” ujar kuasa hukum.
Pihak kuasa hukum juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak membuat asumsi di luar fakta hukum yang ada.
Sebelumnya, AKBP (Purn) Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam dua perkara, yakni kepemilikan koper berisi narkoba yang dititipkan di Tangerang, Banten, serta dugaan TPPU.
Dari hasil pemeriksaan, termasuk tes urine dan rambut, Didik juga dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.
Selain itu, ia juga disebut menerima aliran dana sebesar Rp2,8 miliar terkait kasus narkotika yang ditelusuri melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan. (can)












