Hukum  

Hakim Banding PT NTB Perberat dan Ringankan Vonis Kasus Korupsi Chromebook Dikbud Lombok Timur

Sidang Putusan Bading di Pengadilan Tinggi Mataram kasus Korupsi Chromebook Dikbud Lombok Timur. (ist)

MATARAM (NTBNOW.CO) – Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan putusan yang mengubah vonis terhadap para terdakwa kasus korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur tahun anggaran 2022.

Dua terdakwa dalam perkara ini, yakni Lia Anggawari selaku Direktur PT Dinamika Indo Media dan Libert Hutahaean selaku Direktur PT Temprina Media Grafika, mengalami perubahan putusan dalam sidang yang digelar pada Senin (22/6).

Majelis hakim yang dipimpin Ahmad Yasin menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Hakim menyebut perbuatan para terdakwa memenuhi unsur Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a, b, dan c KUHP.

Untuk terdakwa Lia Anggawari, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun. Vonis ini lebih ringan dibanding putusan sebelumnya 7 tahun 6 bulan. Selain itu, denda juga diturunkan dari Rp500 juta menjadi Rp400 juta subsider 120 hari kurungan.

Majelis hakim juga menetapkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp534 juta. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Sementara itu, hukuman terhadap terdakwa Libert Hutahaean justru diperberat menjadi 8 tahun penjara, dari sebelumnya 7 tahun. Terdakwa juga tetap dijatuhi denda Rp500 juta subsider 150 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp3,2 miliar.

Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dipenuhi, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang, dan apabila masih tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Dalam perkara ini, total terdapat enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah As’ad (mantan Sekretaris Dinas Dikbud Lombok Timur), Amrulloh (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), Lia Anggawari, Libert Hutahaean, M. Jaosi alias Ojik (marketing PT JP Press Media Utama), dan Salmukin (Direktur CV Cerdas Mandiri).

Sebelumnya, empat terdakwa lainnya juga telah menjalani putusan banding. Majelis hakim memperberat hukuman terhadap mereka, di antaranya Amrulloh yang hukumannya bertambah menjadi 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

As’ad juga diperberat menjadi 6 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara Salmukin dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 150 hari kurungan serta uang pengganti sekitar Rp2,02 miliar, dikurangi uang titipan Rp690 juta di Kejari Mataram.

Terdakwa M. Jaosi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp238,128 juta subsider 3 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Dikbud Lombok Timur tahun 2022 senilai Rp32,4 miliar untuk pengadaan Chromebook di 282 sekolah dasar. Dalam pelaksanaannya, para terdakwa diduga melakukan manipulasi dalam proses lelang melalui e-katalog.

Hasil audit menyebutkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi dan fisik barang yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp9,27 miliar. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *