Hukum  

Kejari Mataram Hancurkan Bukti 122 Kasus, dari Sabu hingga Senjata Tajam

MATARAM (NTBNOW.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari 122 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht), Kamis (24/4/2025) pukul 10.00 WITA. Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Mataram.

Pemusnahan dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum I Nyoman Sugiartha, S.H., M.H., mewakili Plt. Kepala Kejari Mataram, dan didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Addawatul Islamiyyah, S.H., M.H. Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, antara lain dari Pengadilan Negeri Mataram, Dinas Kesehatan Kota Mataram, BNN Mataram, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Polresta Mataram, Polres Lombok Barat, dan Polres Lombok Utara.

Kasi Intelijen Kejari Mataram, M. Harun Al Rasyid, S.H., M.H menjelaskan narang bukti yang dimusnahkan meliputi tindak pidana narkotika, perjudian, pencurian, serta pelanggaran di bidang kesehatan, dengan rincian sebagai berikut:

Barang Bukti Narkotika, Sabu 194,006 gram, Ganja: 292,5 gram, Ekstasi: 3 butir.

Barang Bukti Kesehatan: Kosmetik tanpa izin edar: 150 paket, Obat-obatan ilegal: 860 pcs, Tramadol: 884 butir, Trihexyphenidyl: 8.660 butir

Barang Bukti Lainnya: Handphone: 27 unit, Senjata tajam (parang): 4 buah, Pakaian, timbangan, besi, kertas, dan lainnya.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti pembakaran, perusakan, dan penghancuran agar barang bukti tidak dapat digunakan kembali. Khusus untuk narkotika, dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air sabun atau deterjen, kemudian dibuang ke saluran air atau toilet.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi jaksa dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah inkrah, terutama terkait barang bukti yang wajib dimusnahkan demi penegakan hukum yang adil dan transparan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *