Kasus  

PHK Iwan Dante, Somasi Bank Mandiri dan Tuntutan Keadilan Berlanjut 

MATARAM (NTBNOW.CO) – Iwan Setiawan atau yang dikenal sebagai Iwan Dante, terus memperjuangkan haknya setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Cabang Cakranegara, Kota Mataram. Melalui kuasa hukumnya, Raidin Anom & Partners, ia telah melayangkan somasi kepada pihak bank untuk meminta kejelasan atas keputusan tersebut.

Meski Bank Mandiri telah meminta Iwan kembali bekerja, ia tetap menuntut pemulihan nama baiknya. Menurutnya, PHK yang dialaminya berawal dari dugaan fitnah yang mencoreng reputasinya. Untuk itu, ia membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB pada 18 Januari 2025 dengan nomor laporan TBLP/11/1/Dit Reskrimsus.

“Besok saya akan memenuhi panggilan polisi di Polda NTB,” ujar Iwan, Minggu (9/2), di Mataram.

Tim hukum yang diketuai oleh M. Yamin Nasution, S.H., menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Mereka mendesak kepolisian untuk segera memeriksa pihak-pihak terkait guna mengungkap kebenaran.

Selain itu, persoalan PHK ini juga telah dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram. Dalam pertemuan tersebut, Disnaker meminta pihak bank memberikan tambahan pesangon sebesar Rp 310 juta. Namun, tim hukum Iwan menilai sikap Disnaker tidak berpihak pada keadilan.

Sebagai Sekretaris Wilayah (Sekwil) Pemuda Pancasila NTB, Iwan mendapat dukungan penuh dari organisasinya. Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila NTB, Eddy Sophian, S.T., menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, Pemuda Pancasila siap menggelar aksi demonstrasi di seluruh kantor Bank Mandiri di Indonesia, dimulai dari NTB.

Kasus ini masih bergulir, dan publik menanti langkah selanjutnya dari pihak kepolisian serta penyelesaian yang adil bagi semua pihak. (red)

Keterangan Foto:

Iwan Dante. (has/ntbnow.co)