Mengapa Perempuan Lebih Memilih Curhat ke TikTok daripada ke Pengadilan?

Peran Media Sosial dalam Penyelesaian Sengketa Keluarga Islam: Studi Kasus pada Layanan Konsultasi Hukum Online (2)

Kerahasiaan, stigma, dan ketakutan menghadapi birokrasi mendorong masyarakat mencari keadilan di ruang digital.

Ada sesuatu yang mendalam ketika seorang perempuan memilih untuk mengetikkan penderitaannya di kolom komentar TikTok daripada mengucapkannya langsung kepada seorang hakim. Bukan karena ia tidak menginginkan keadilan. Bukan pula karena ia tidak percaya pada hukum. Melainkan karena ruang digital menawarkan sesuatu yang sangat fundamental. Rasa aman untuk menjadi rentan.

Dalam penelitian lapangan yang dilakukan Syukur terhadap pengguna layanan konsultasi hukum online, temuan yang muncul secara konsisten adalah preferensi terhadap konsultasi privat melalui chat pribadi (Direct Message/DM). Sebanyak 70 persen responden memilih mode ini dengan alasan utama: “privasi terjaga.” Seorang responden berusia 36 tahun mengatakan dengan lugas: “Hemat, bisa kapan saja dan dimana saja, bebas memilih konsultan yang diinginkan.” Yang lain, berusia 22 tahun, menambahkan: “Proses lebih… rahasia, tidak ketemu langsung, malu kalau ketahuan orang.”

Pernyataan-pernyataan ini mengungkapkan dimensi psikologis yang kompleks dalam penyelesaian sengketa keluarga. Sengketa keluarga bukan seperti sengketa bisnis atau perdata lainnya. Ia melibatkan perasaan malu, rasa gagal, trauma, dan ketakutan akan penghakiman sosial. Ketika seorang istri menggugat cerai, ia bukan hanya menghadapi prosedur hukum, tetapi juga stigma sebagai “istri yang tidak bisa menjaga rumah tangga.” Ketika seorang suami ditinggalkan, ia menghadapi tekanan sebagai “kepala keluarga yang gagal.”

Media sosial, dengan karakteristiknya yang anonim dan terpisah secara fisik, menghilangkan sebagian besar tekanan ini. Teori Privacy Calculus menjelaskan bahwa individu akan bersedia mengungkapkan informasi pribadi jika mereka percaya bahwa manfaat yang diperoleh lebih besar daripada risiko yang mungkin timbul. Dalam konteks konsultasi hukum keluarga, manfaatnya adalah pemahaman tentang hak-hak hukum dan dukungan emosional, sementara risikonya adalah potensi kebocoran data. Ketika platform dianggap cukup aman, kalkulasi privasi ini mendorong pengungkapan.

Lebih dalam lagi, Teori Communication Privacy Management (CPM) menyatakan bahwa setiap individu memiliki “pagar privasi” (privacy boundaries) yang mengatur bagaimana informasi rahasia dibagikan, kepada siapa, dan dalam kondisi apa. Responden yang memilih chat pribadi sedang memberlakukan batas yang ketat, di mana hanya konsultan yang dituju yang diizinkan mengakses informasi mereka. Sebaliknya, konsultasi terbuka di grup atau live streaming, meski berisiko lebih tinggi, tetap dipilih oleh sebagian responden karena dianggap memberikan manfaat edukasi kolektif, meski dengan konsekuensi mengendurkan “pagar privasi” mereka.

Namun, di balik kenyamanan psikologis ini, terdapat risiko nyata. Beberapa responden mengungkapkan kekhawatiran tentang keamanan data. Seorang responden berusia 49 tahun menyatakan: “Masalah yang dikonsultasikan rawan bocor.” Yang lain, berusia 22 tahun, menunjukkan: “Resiko keamanan data” sebagai hambatan utama. Kerentanan data dalam layanan digital, termasuk risiko peretasan, pengawasan, dan penyalahgunaan data oleh pihak ketiga, menjadi ancaman yang tidak bisa dianggap remeh.

Dalam perspektif hukum Islam, kerahasiaan (confidentiality) bukan hanya sekadar prinsip etika profesi, tetapi merupakan turunan dari nilai-nilai syariah yang menjunjung tinggi martabat individu dan menjaga aib. Teori Maqashid Syariah yang menekankan perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, menempatkan kerahasiaan (hifzh al-‘ird) sebagai bagian dari perlindungan kehormatan. Ketika konsultasi dilakukan melalui platform digital yang rentan terhadap kebocoran data, prinsip ini terancam.

Profil responden yang terlibat dalam penelitian ini mencerminkan keragaman demografis pengguna layanan konsultasi online. Ada ibu rumah tangga (IRT), wiraswasta, pensiunan, dan pekerja formal. Mereka datang dari berbagai lokasi: Mataram, Lombok Tengah, Lombok Timur, Bima, Dompu, Sumbawa. Keragaman ini menunjukkan bahwa layanan konsultasi online tidak lagi eksklusif untuk kalangan urban atau generasi muda, tetapi telah menjangkau segmen masyarakat yang lebih luas.

Yang menarik, banyak responden menyatakan bahwa konsultasi online membantu mereka memahami “banyak istilah baru dan bahasa baru dalam hukum keluarga islam yang belum dimengerti.” Ini mengindikasikan bahwa selain aspek psikologis, ada juga dimensi intelektual dalam pemilihan media sosial. Media sosial berfungsi sebagai “penerjemah” hukum yang sebelumnya terasa asing dan menakutkan.

Tapi apakah pemahaman yang didapat dari konsultasi online cukup? Data menunjukkan hasil yang ambivalen. Sebagian responden merasa “cukup efektif dan membantu dalam memberikan alternatif-alternatif solusi.” Namun yang lain menyatakan masalah mereka hanya terselesaikan “sebagian.” Seorang responden mengeluh: “Tidak dapat menjelaskan secara lengkap dan rinci kasus yang dialami karena pentingnya tatap muka untuk membangun hubungan secara psikis dan emosi.”

Keterbatasan komunikasi nonverbal dalam konsultasi via chat pribadi berimplikasi langsung pada efektivitas penyelesaian masalah. Ketidaklengkapan dalam penyampaian dan pemahaman masalah seringkali berakibat pada ketidaktuntasan penyelesaian. Temuan ini mengindikasikan bahwa meskipun layanan chat pribadi efektif sebagai langkah awal konsultasi, namun belum cukup untuk menyelesaikan sengketa keluarga secara komprehensif.

Dalam konteks gender, fenomena ini memiliki implikasi yang lebih luas. Perempuan, sebagai kelompok yang secara historis kurang terlayani oleh sistem hukum formal, menemukan di media sosial sebuah “pintu belakang” untuk mengakses keadilan. Tanpa harus menghadapi intimidasi di pengadilan, tanpa harus membayar biaya yang tidak terjangkau, tanpa harus meminta izin suami atau keluarga untuk pergi ke kota — mereka bisa mendapatkan nasihat hukum pertama.

Tapi “pintu belakang” ini juga bisa menjadi “jebakan”. Tanpa regulasi yang jelas, tanpa jaminan kualifikasi konsultan, tanpa mekanisme pengaduan — perempuan yang sudah rentan bisa menjadi lebih rentan lagi. Nasihat yang keliru, meski diberikan dengan niat baik, bisa memperburuk posisi hukum mereka. Informasi yang tidak lengkap bisa membuat mereka mengambil keputusan yang kontraproduktif.

Kebutuhan akan platform resmi dan tersertifikasi untuk konsultasi hukum Islam muncul sebagai harapan kuat dari responden. Seorang responden mengusulkan “membuat aplikasi khusus” dengan pengawasan ketat. Yang lain menambahkan “perlu diperbanyak dan harus tetep dalam pengawasan pemerintah.” Harapan ini menunjukkan kesadaran publik akan pentingnya standar etika dan kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kerangka teori Diffusion of Innovation, adopsi konsultasi hukum online terjadi karena masyarakat merasakan relative advantage yang nyata dibandingkan layanan konvensional. Namun, tahap adopsi ini belum mencapai fase confirmation, karena beberapa responden masih meragukan keandalan informasi hukum yang diberikan. Dengan demikian, keterjangkauan dan kerahasiaan berperan besar dalam mendorong penggunaan media sosial, tetapi masih memerlukan regulasi, peningkatan kualitas layanan, dan penguatan kredibilitas konselor hukum dalam platform digital.

Secara keseluruhan, fenomena perempuan (dan masyarakat umum) yang memilih curhat ke TikTok daripada ke Pengadilan Agama bukanlah tanda kegagalan sistem hukum formal semata, melainkan juga indikasi keberhasilan teknologi dalam mengisi celah yang ditinggalkan oleh lembaga-lembaga formal. Tapi ini juga adalah panggilan alarm: jika sistem hukum tidak segera beradaptasi, ruang digital yang tak terregulasi akan semakin mendominasi — dengan segala risiko dan ketidakpastiannya. (syukur/kimi/bersambung)

Penulis alumni Program Studi Hukum Keluarga Islam Pascasarjana UIN Mataram. Tulisan ini berdasarkan tesisnya berjudul “Peran Media Sosial dalam Penyelesaian Sengketa Keluarga Islam: Studi Kasus pada Layanan Konsultasi Hukum Online” (2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *