Ketika sengketa rumah tangga tak lagi dibawa ke penghulu atau pengadilan, melainkan di-swipe up di layar ponsel.
—-
Di sebuah kamar di Mataram, Nusa Tenggara Barat, seorang ibu rumah tangga menatap layar ponselnya dengan cemas. Pernikahannya sedang goyah. Suami tak lagi memberi nafkah. Anak-anak menangis kelaparan. Di masa lalu, langkah pertamanya mungkin ke rumah orang tuanya, ke penghulu, atau langsung ke Pengadilan Agama. Tapi malam itu, ia membuka TikTok dan mengetik di kolom komentar akun @dianprimayadi: “Ustadzah, saya mau tanya tentang hak nafkah anak…”
Ribuan kilometer jauhnya, di Jakarta, Dian Primayadi, seorang pengacara dan mediator, membaca pesan ini. Ia mengetik balasan singkat, merujuk pada Pasal 80 Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan, dan kitab fikih. Tak sampai lima menit, ibu itu mendapat “pencerahan” pertama tentang haknya.
Kisah seperti ini bukan lagi anomali. Di era digital, media sosial telah bertransformasi dari sekadar hiburan menjadi “pengadilan pertama” — atau dalam istilah akademis, first line of defense — bagi keluarga Muslim Indonesia yang menghadapi sengketa. Tesis yang diselesaikan Syukur, mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam Pascasarjana UIN Mataram, mencoba mengungkap fenomena ini secara sistematis. Dengan fokus pada dua akun populer — @familylawnesia di Instagram dan TikTok, serta @dianprimayadi di TikTok — penelitian ini menggali bagaimana platform digital kini menjadi ruang alternatif penyelesaian sengketa keluarga Islam yang tak bisa diabaikan.
Keluarga merupakan institusi fundamental dalam ajaran Islam yang berfungsi sebagai ruang pertama pembentukan nilai keimanan, akhlak, dan ketahanan sosial. Islam menempatkan keluarga sebagai fondasi peradaban melalui tujuan perkawinan yang ideal, yakni terwujudnya kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Namun dalam praktik kehidupan kontemporer, idealitas tersebut tidak selalu berjalan harmonis. Perubahan sosial, tekanan ekonomi, transformasi budaya, serta perkembangan teknologi informasi telah memunculkan berbagai bentuk konflik dan sengketa dalam keluarga Muslim, seperti perselisihan rumah tangga, perceraian, perebutan hak asuh anak (ḥaḍānah), nafkah, dan persoalan waris.
Dalam perspektif hukum keluarga Islam, konflik keluarga bukan semata persoalan yuridis, melainkan juga problem moral, psikologis, dan sosial-keagamaan. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa keluarga Islam idealnya tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga pada kemaslahatan, keadilan substantif, dan keberlanjutan hubungan keluarga.
Secara tradisional, masyarakat Muslim menyelesaikan konflik keluarga melalui mekanisme non-litigasi seperti musyawarah keluarga, nasihat tokoh agama, dan lembaga konsultasi keagamaan. Pola ini menunjukkan bahwa otoritas penyelesaian sengketa keluarga Islam sejak awal tidak selalu bersifat formal, melainkan sangat dipengaruhi oleh legitimasi keilmuan dan kepercayaan sosial.
Dalam beberapa tahun terakhir, pola pencarian solusi atas sengketa keluarga Islam mengalami pergeseran signifikan. Perkembangan teknologi digital dan meluasnya penggunaan media sosial telah membentuk ruang baru bagi masyarakat Muslim dalam mencari rujukan keagamaan dan hukum. Media sosial seperti Instagram, TikTok, dan YouTube tidak lagi sekadar menjadi sarana hiburan, tetapi telah bertransformasi menjadi medium dakwah, edukasi hukum Islam, sekaligus ruang konsultasi keagamaan.
Fenomena ini ditandai dengan meningkatnya jumlah akun yang secara aktif memberikan penjelasan, nasihat, dan konsultasi terkait persoalan hukum keluarga Islam kepada masyarakat luas.
Bagi sebagian masyarakat, media sosial dianggap lebih mudah diakses, cepat, dan tidak menimbulkan stigma sosial dibandingkan konsultasi langsung ke lembaga formal. Terlebih bagi perempuan dan kelompok rentan, ruang digital memberikan rasa aman untuk menyampaikan persoalan rumah tangga yang bersifat personal tanpa tekanan sosial yang berlebihan.
Dalam konteks ini, media sosial berfungsi sebagai first line of defense, yakni ruang awal yang dituju masyarakat ketika menghadapi konflik keluarga sebelum mempertimbangkan jalur formal seperti pengadilan.
Namun, penggunaan media sosial sebagai sarana konsultasi dan penyelesaian sengketa keluarga Islam juga memunculkan persoalan serius. Tidak semua pemberi konsultasi memiliki kompetensi keilmuan dan otoritas keagamaan yang memadai.
Selain itu, jawaban dan nasihat yang diberikan sering kali bersifat umum, tidak mendalam, serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kesalahan pemahaman hukum Islam, bias gender, serta keputusan yang justru memperburuk konflik keluarga.
Dalam kerangka teori hukum positif Indonesia, penyelesaian sengketa keluarga Islam yang meliputi perkara perceraian, nafkah, hadhanah, dan waris telah memiliki kanal formal yang definitif. Pengadilan Agama, sebagai perwujudan dari teori state law system, merupakan satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan absolut untuk menyelesaikan sengketa-sengketa tersebut dengan menghasilkan putusan yang bersifat final, mengikat, dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Teori ini menegaskan bahwa keadilan prosedural dan kepastian hukum hanya dapat dijamin melalui proses litigasi yang berjenjang, sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Beberapa hipotesis awal dapat diajukan untuk menjawab kegelisahan akademik ini. Pertama, faktor aksesibilitas. Bagi sebagian masyarakat, terutama di daerah terpencil, mengakses Pengadilan Agama memerlukan biaya, waktu, dan prosedur yang tidak trivial.
Sementara itu, konsultasi via media sosial menawarkan solusi instan, hampir tanpa biaya, dan dapat diakses kapan saja. Kedua, persoalan kepercayaan (trust). Citra pengadilan yang sering dianggap berbelit, lamban, dan mahal telah mengikis kepercayaan publik, sementara suara “ustadz” atau “konsultan” di media sosial dianggap lebih relatable dan memahami persoalan riil mereka. Ketiga, kebutuhan akan kerahasiaan dan penghindaran stigma. Ruang digital dinilai lebih aman untuk menceritakan masalah rumah tangga yang sensitif tanpa takut dihakimi oleh lingkungan sosial terdekat.
Keharmonisan rumah tangga merupakan fondasi utama dalam membangun masyarakat yang sejahtera, sesuai dengan prinsip sakinah, mawaddah, wa Rahmah, dalam hukum perkawinan Islam. Namun, dalam dinamika kehidupan, konflik atau sengketa dalam keluarga merupakan sebuah keniscayaan yang tidak dapat dihindari sepenuhnya. Sengketa keluarga Islam, yang mencakup persoalan seperti perceraian, nafkah, hadhanah, dan waris, tidak hanya melibatkan aspek hukum formal tetapi juga menyentuh nilai-nilai religius, etika, dan sosial yang sangat kompleks.
Secara tradisional, penyelesaian sengketa keluarga Islam di Indonesia banyak mengandalkan proses litigasi melalui Pengadilan Agama dan non-litigasi seperti musyawarah dengan keluarga, mediasi oleh tokoh agama, atau melalui lembaga konsultasi keluarga. Namun, akses terhadap layanan hukum dan konsultasi yang cepat, murah, dan mudah seringkali terkendala oleh jarak geografis, keterbatasan biaya, stigma sosial, dan rendahnya literasi hukum masyarakat. Banyak pihak, khususnya perempuan dan kelompok rentan, merasa enggan untuk langsung berurusan dengan pengadilan atau membuka permasalahan rumah tangganya kepada orang lain secara langsung.
Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah merevolusi cara manusia berinteraksi, termasuk dalam mencari informasi dan solusi atas permasalahan hidupnya. Media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter (X), YouTube, dan WhatsApp telah bertransformasi dari sekadar platform hiburan menjadi ruang publik yang kaya akan informasi, edukasi, dan layanan.
Pertumbuhan layanan konsultasi hukum online yang marak melalui media sosial menawarkan solusi atas berbagai kendala akses tersebut. Para konsultan hukum, advokat, maupun tokoh agama kini memanfaatkan platform ini untuk memberikan penyuluhan hukum, konsultasi gratis, dan pendampingan awal secara daring.
Fenomena ini menarik untuk dikaji karena menjembatani kebutuhan masyarakat akan kecepatan informasi dan kerahasiaan (privacy) yang sulit didapatkan dalam konsultasi konvensional. Fenomena ini tak hanya terjadi di Indonesia. Salah satu permasalahan kurikulum hukum formal di Inggris dan Wales dinilai tertinggal dengan tidak mengintegrasikan Hukum Keluarga Internasional (IFL), padahal realitas praktik hukum keluarga semakin global.
Di sisi lain, perkembangan teknologi dan maraknya konsultasi hukum online melalui media sosial justru merespons kebutuhan masyarakat akan akses informasi hukum yang cepat dan relevan, termasuk untuk kasus-kasus keluarga internasional, sehingga menjembatani kesenjangan yang ditinggalkan oleh pendidikan hukum formal.
Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola akses masyarakat terhadap layanan hukum keluarga. Media sosial tidak lagi sekadar menjadi ruang hiburan, melainkan telah bertransformasi menjadi ruang alternatif konsultasi hukum yang dimanfaatkan masyarakat sebelum mengakses lembaga peradilan formal. Fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran awal pencarian keadilan (access to justice) dari institusi negara menuju ruang digital yang lebih cepat dan mudah dijangkau.
Namun demikian, realitas ini memperlihatkan adanya disonansi antara konstruksi hukum formal yang menempatkan Pengadilan Agama sebagai satu-satunya otoritas penyelesaian sengketa keluarga dengan praktik sosial masyarakat yang justru menjadikan media sosial sebagai first line of defense dalam menghadapi persoalan hukum keluarga. Kondisi tersebut menegaskan adanya keterbatasan pendekatan hukum formal dalam merespons kebutuhan masyarakat kontemporer yang menuntut akses informasi hukum yang cepat, praktis, dan komunikatif.
TikTok @familylawnesia yang kerap membahas masalah perceraian dan waris, telah mengumpulkan jutaan tayangan. Tingginya angka engagement ini menunjukkan bahwa media sosial telah menjadi first line of defense bagi banyak keluarga Muslim yang sedang menghadapi sengketa, jauh sebelum mereka memutuskan untuk mendatangi Pengadilan Agama. Masyarakat mencari legitimasi agama, kejelasan hukum, dan sekaligus “hiburan” atau pelipur lara dari konten-konten tersebut.
Namun, di balik layar, praktik ini menyisakan pertanyaan mendasar tentang akurasi fatwa yang diberikan, kualifikasi pemberi konsultasi, serta keberpihakan yang tidak selalu terjamin. Penelitian ini hadir untuk menjawab kegelisahan akademik tersebut dengan melakukan pembedahan secara sistematis terhadap peran ganda media sosial ini sebagai pembuka akses keadilan sekaligus potensi pencipta masalah hukum baru.
Berdasarkan hasil studi literatur yang relevan dari penelitian oleh Rosyadi menunjukkan bahwa akun Instagram @familylawnesia berhasil melakukan edukasi hukum keluarga Islam secara efektif kepada puluhan ribu pengikut dengan konten yang kreatif dan responsif terhadap isu kontemporer.
Namun, penelitian tersebut berfokus pada aspek edukasi dan sosialisasi. Sementara itu, lompatan yang terjadi dalam praktiknya adalah ketika fungsi ini berkembang menjadi konsultasi dan solusi penyelesaian sengketa secara daring. Pergeseran fungsi inilah yang belum banyak diteliti dan menimbulkan pertanyaan kritis tentang keabsahan, efektivitas, dan keamanannya.
Di balik potensi besar yang ditawarkan, kehadiran media sosial dalam penyelesaian sengketa keluarga Islam juga memunculkan sejumlah tantangan dan pertanyaan kritis. Pertama, bagaimana validitas dan akurasi informasi hukum yang disebarluaskan? Tidak semua konten kreator memiliki latar belakang keilmuan yang memadai, berpotensi menimbulkan misinterpretasi terhadap hukum Islam dan positif.
Kedua, bagaimana etika dan kerahasiaan klien terjaga dalam ruang digital yang terbuka? Ketiga, sejauh mana peran media sosial ini efektif dalam mencapai penyelesaian sengketa yang tidak hanya legal tetapi juga Islami dan berkeadilan bagi para pihak?
Namun, di balik potensi aksesibilitasnya, praktik konsultasi hukum via media sosial ini menyimpan sejumlah masalah serius. Validasi informasi hukum seringkali dipertanyakan, kualifikasi pemberi konsultasi tidak selalu transparan, dan yang terpenting, seluruh “solusi” yang diberikan tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Nasihat yang salah dapat berujung pada pelanggaran hak substantif para pihak, terutama pihak-pihak yang rentan seperti perempuan dan anak.
Dalam konteks hukum keluarga Islam di Indonesia, keberadaan media sosial sebagai ruang konsultasi hukum online menghadirkan relasi yang kompleks antara otoritas keagamaan informal dan sistem hukum formal. Di satu sisi, media sosial membuka akses keadilan dan literasi hukum bagi masyarakat. Di sisi lain, ketiadaan standar etika, mekanisme pengawasan, dan integrasi dengan sistem hukum resmi menimbulkan tantangan serius terkait validitas informasi, perlindungan hak-hak pihak yang bersengketa, serta pencapaian tujuan syariat (maqāṣid al-syarī’ah).
Berdasarkan observasi awal peneliti terhadap akun media sosial yang fokus pada hukum keluarga Islam, seperti akun Instagram dan TikTok yang menyediakan layanan konsultasi hukum online, terlihat tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan platform tersebut. Interaksi dalam bentuk komentar, pesan pribadi, dan sesi siaran langsung menunjukkan bahwa media sosial telah menjadi ruang baru otoritas hukum dan keagamaan yang berpengaruh dalam praktik penyelesaian sengketa keluarga Islam. Fenomena ini menandakan adanya pergeseran lanskap penyelesaian sengketa keluarga Islam dari ruang konvensional menuju ruang digital.
Oleh karena itu, penelitian ini menjadi penting untuk mengkaji secara mendalam peran media sosial dalam penyelesaian sengketa keluarga Islam, khususnya dalam konteks layanan konsultasi hukum online. Kajian ini tidak hanya bertujuan untuk memahami bentuk dan mekanisme layanan yang berkembang, tetapi juga untuk menilai efektivitasnya serta mengidentifikasi tantangan dan implikasinya dari perspektif hukum keluarga Islam. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik dan praktis dalam merumuskan model penyelesaian sengketa keluarga Islam yang adaptif, berkeadilan, dan sesuai dengan nilai-nilai syariah di era digital. (abdus syukur/bersambung)
—
Penulis alumni Program Studi Hukum Keluarga Islam Pascasarjana UIN Mataram. Seri ini berdasarkan tesis “Peran Media Sosial dalam Penyelesaian Sengketa Keluarga Islam: Studi Kasus pada Layanan Konsultasi Hukum Online” (2025).












