Kasus  

Janjian Ketemu Usai Kenalanan di Facebook,  Motor Seorang Pria Malah Dibawa Kabur Sang Gadis 

MATARAM (NTBNOW.CO)–Tim Puma Jatanras Dit Reskrimum Polda NTB menangkap dua orang pelaku spesialis pencurian di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Keduanya adalah seorang pria insial DAP (21) asal Kopang, Lombok Tengah dan seorang perempuan insial AW (21) asal Sekotong, Lombok Barat, Rabu 22/4.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban Muhammad Hendri asal Mantan, Lombok Tengah yang mengaku motornya dibawa kabur oleh seorang perempuan yang di kenalnya melalui Facebook.

Ceritanya saat itu Hendri janjian bertemu dengan pelaku AW di depan minimarket Erlangga, Kota Mataram pada Jumat 20 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 Wita.

Setelah keduanya bertemu, pelaku AW mengajak korban untuk ke kosnya di daerah Gomong, namun pada saat sampai di salah satu gang yang tidak jauh dari tempat pertemuan awal, pelaku meminta berhenti dan meminjam motor korban dengan alasan pulang mandi, dan di tempat kosnya tidak boleh ada laki-laki yang datang bertamu.

Korbanpun percaya dan memberikan pelaku meminjam motornya, namun setelah 1,5 jam pelaku tak kunjung datang. kemudian korban melapor ke Polsek Selaparang.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Arisandi Polda NTB mengatakan, pelaku AW diamankan minimarket seputaran Rumak, Lombok Barat.

“Dari pengakuan AW aksinya dilakukan bersama dengan pelaku DAP (pelaku utama),” katanya, Senin 11/5.

Selanjutnya, penyidik melakukan undercover untuk memancing pelaku DAP. “Pelaku kedua diamankan ditempat yang sama,” tuturnya.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat (4) sepeda motor berbagai jenis, 4 buah knalpot, berbagai Spare part body motor.

“Pelaku mengakui telah melakukan rangkaian pencurian dengan modus lewat Facebook sebanyak 8 TKP dengan cara meminta temannya yang perempuan untuk modus kenalan dan mengajak keluar lewat FB lalu membawa kabur motor,” ungkap Arisandi.

Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa menuju ke kantor subdit III Dit Reskrimum Polda NTB guna proses hukum lebih lanjut. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *