Hukum  

Sidang Lanjutan Agus, Tiga Saksi Berikan Keterangan di PN Mataram

MATARAM (NTBNOW.CO)– Sidang lanjutan kasus pelecehan seksual dengan terdakwa I Wayan Agus Suartamayasa (IWAS) alias Agus kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (22/1). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi.

Terdakwa Agus tiba di PN Mataram sekitar pukul 09.30 WITA. Ia mengenakan kemeja putih lengan panjang dan dikawal ketat oleh aparat kepolisian. Sesaat setelah memasuki ruang sidang utama, Agus sempat meminta tisu untuk membersihkan wajahnya menggunakan kaki.

Menurut Yan Mangadar Putra, anggota dari Koalisi Damai dan Demokrasi (KDD), dari lima saksi yang dijadwalkan hadir, hanya tiga yang bisa memberikan keterangan dalam sidang kali ini.

“Total ada lima saksi. Dua adalah saksi fakta dan tiga merupakan saksi korban. Namun, dua saksi berhalangan hadir dan akan dijadwalkan ulang pada sidang berikutnya,” ujar Yan sebelum persidangan dimulai.

Yan menambahkan bahwa para saksi korban hadir dengan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Koalisi Anti Kekerasan (KAK) NTB, serta KDD.

“Sejak awal, kasus ini memang didampingi oleh teman-teman dari lembaga tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yan menegaskan bahwa kehadiran KDD bertujuan memastikan hak-hak terdakwa terpenuhi selama proses persidangan berlangsung.

“Kami memastikan akses persidangan bagi Agus sesuai prosedur,” katanya.

Menanggapi keluhan terdakwa terkait fasilitas di Lapas, Yan memastikan bahwa semua hak dasar Agus sudah terpenuhi.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas. Semua hak dasarnya sudah diberikan. Namun, kalau berbicara soal kenyamanan, itu bersifat subjektif. Tahanan rutan memang bertujuan untuk membatasi kebebasan,” tegas Yan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Ainudin, menyatakan kondisi Agus dalam keadaan sehat, tetapi pihaknya tetap meminta perhatian lebih terhadap hak-hak kliennya.

“Kami berharap majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan. Orang tua terdakwa juga bersedia menjadi penjamin,” ungkapnya.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi yang belum hadir. (can)

Keterangan Gambar:

SIDANG: Tiga Saksi korban yang akan memberikan ketarangan di depan majelis hakim, PN Mataram. (susan/ntbnow.co)