Hukum  

Pandangan Soleman Ponto tentang Penembakan: Prosedur Hukum dan Solusi Konflik

JAKARTA (NTBNOW.CO) – Insiden penembakan yang melibatkan anggota TNI-AL dan pemilik rental mobil tengah menjadi sorotan publik. Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, S.T., M.H., mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, memberikan analisis mendalam mengenai kronologi, akar permasalahan, dan solusi hukum yang diperlukan.

Kronologi Insiden

Menurut Soleman Ponto, kasus ini berawal dari dugaan penggelapan mobil. Pemilik rental mobil memutuskan untuk mengerahkan massa guna mencari kendaraan tersebut tanpa melibatkan pihak kepolisian. “Pengerahan massa adalah tindakan premanisme. Melibatkan belasan orang untuk mencari mobil secara paksa jelas melanggar hukum,” ujar Ponto pada Sabtu (11/1).

Dalam proses pencarian, anggota TNI yang kebetulan berada di lokasi menjadi korban pengeroyokan dan diteriaki maling. Dalam situasi terdesak, anggota TNI tersebut melepaskan tembakan yang mengakibatkan meninggalnya pemilik rental mobil.

Premanisme dan Pelanggaran Prosedur Hukum

Ponto mengecam keras tindakan pihak rental yang mengabaikan prosedur hukum. Ia menyatakan bahwa pengerahan massa tanpa melibatkan aparat kepolisian adalah pelanggaran serius. “Seharusnya kasus ini dilaporkan kepada polisi sejak awal agar dapat ditangani secara hukum, bukan melalui kekerasan,” tegasnya.

Penggunaan Senjata Api oleh Anggota TNI

Terkait penggunaan senjata api, Ponto menjelaskan bahwa pembelaan diri diatur dalam Pasal 49 KUHP. “Namun, pembelaan diri harus memenuhi tiga syarat: adanya ancaman melawan hukum, tindakan yang proporsional, dan tujuan untuk menghentikan serangan,” jelasnya.

Hasil investigasi akan menentukan apakah tindakan anggota TNI tersebut memenuhi syarat pembelaan diri. Jika terbukti sesuai hukum, tindakan itu bisa dianggap alasan pemaaf meski tetap melanggar aturan.

Akar Masalah dan Solusi Preventif

Ponto menyoroti ketidaktahuan kedua pihak sebagai akar masalah. “Pihak rental tidak mengetahui bahwa mereka berhadapan dengan anggota TNI, sementara anggota TNI tidak memahami konteks pencarian mobil oleh pihak rental,” paparnya.

Ia menekankan bahwa keterlibatan kepolisian sejak awal dapat mencegah konflik ini. Selain itu, ia mengingatkan pentingnya anggota TNI menahan diri dan segera melaporkan insiden kepada pihak berwenang.

Pelajaran Penting dan Harapan

Kasus ini, menurut Ponto, menjadi pelajaran penting bahwa jalur hukum adalah solusi terbaik dalam menyelesaikan konflik. “Mengutamakan hukum dapat mencegah kekerasan dan korban jiwa. Anggota TNI juga harus berhati-hati dalam menggunakan senjata,” tandasnya.

Saat ini, proses hukum tengah berlangsung untuk mengungkap fakta lebih lanjut. Ponto berharap proses hukum dilakukan secara transparan agar memberikan keadilan bagi semua pihak.

Ia juga menegaskan bahwa kasus yang melibatkan anggota aktif TNI harus diadili di peradilan militer sesuai ketentuan. “Proses hukum ini harus menjadi pembelajaran agar semua pihak memahami kapasitas masing-masing dan menjadikan hukum sebagai solusi utama,” pungkasnya. (red)