MATARAM – Seorang dukun pijat berinisial N (65) asal Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), dilaporkan diduga melakukan pencabulan terhadap pasiennya yang berinisial M (53), seorang penderita stroke, di Kecamatan Gunungsari, Lobar.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, mengonfirmasi bahwa pelaku N dilaporkan oleh adik ipar korban, berinisial S, yang menyaksikan kejadian tersebut. “N sudah kami amankan,” ungkap Yogi kepada wartawan pada Senin, 2 September 2024, di Mataram..
Insiden terjadi pada Minggu, 25 Agustus 2024, sekitar pukul 13.30 WITA di kediaman korban. Saat itu, adik ipar korban, S, mendengar terduga pelaku N meminta korban M untuk membuka kaki. Merasa curiga, S mengintip melalui celah dapur dan melihat pelaku N mengangkat kedua kaki korban serta berusaha memasukkan anunya.
S, yang sempat tidak percaya dengan apa yang dilihatnya, akhirnya berteriak dan menyuruh pelaku keluar dari kamar korban. Saat keluar, pelaku N terlihat memperbaiki celananya, yang juga disaksikan oleh S.
Menurut Yogi, pelaku N awalnya dipekerjakan sebagai tukang pijat dan sebenarnya diundang untuk memijat ketua RT setempat. Namun, keluarga korban meminta N juga memijat korban M yang telah mengalami stroke selama tiga tahun. “Korban tidak bisa meronta atau melawan karena kondisi kesehatannya,” jelas Yogi.
Terduga pelaku N mengakui bahwa dirinya tidak sempat berbuat tidak senonoh. “Saya bersumpah tidak melakukanya,” akunya.
N juga menyatakan dirinya khilaf dan tergoda karena ada kesempatan, serta mengaku sudah lama bercerai dengan istrinya. “Memang saya berdua di kamar itu. Karena dia putih juga, dan tumben saya melakukannya (mencabuli), saya menyesal,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, terduga N dijerat dengan Pasal 6 huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 hingga 12 tahun, serta denda maksimal Rp 50 juta hingga Rp 300 juta. (can)
Caption: Dukun pijat berinisial N (65) diminta keterangan polisi. Foto: susan/ntbnow.co