Operasi Antik Rinjani Membongkar 129 Kasus Narkoba, Tiga Polisi Terjerat 

MATARAM (NTBNOW.CO)– Operasi Antik Rinjani 2026 tak hanya memburu jaringan narkotika di Nusa Tenggara Barat (NTB) . Operasi yang berlangsung selama 14 hari, 27 Juli hingga 9 Agustus 2026, itu justru menyeret tiga anggota kepolisian ke dalam pusaran perkara narkoba.

Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB bersama Satuan Reserse Narkoba di jajaran polres mengungkap 129 kasus narkotika selama operasi tersebut. Sebanyak 178 tersangka diamankan. Tiga di antaranya merupakan anggota Polri.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid mengatakan dua anggota polisi berinisial IDMA dan IKM diamankan di sebuah vila di Kota Mataram. Sementara anggota lainnya, berinisial A, ditangkap di Desa Rompo, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.

“Keduanya ditangkap Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba usai mengonsumsi narkoba jenis sabu. Sedangkan A diamankan hasil dari pengembangan seorang nelayan berinisial S,” kata Kholid dalam konferensi pers di Mataram, Selasa, 11/8.

Dia menyebutkan, IDMA merupakan personel Ditresnarkoba Polda NTB. IKM adalah anggota Polres Lombok Barat. Sedangkan A bertugas di Polres Bima Kota.

Dia menegaskan, proses hukum terhadap ketiga anggota polisi tersebut tetap berjalan. Selain proses pidana, mereka juga menghadapi pemeriksaan internal melalui mekanisme disiplin dan kode etik kepolisian.

“Terhadap oknum tersebut selain proses pidana di Satnarkoba Polres Bima Kota juga dalam penanganan disiplin dan kode etik di Propam Polda NTB,” kata dia.

Polda NTB, kata Kholid, tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap anggotanya yang tersangkut perkara narkotika. Ia memastikan proses hukum dan pemeriksaan internal berjalan tanpa pengecualian.

“Polda NTB tidak akan menutup-nutupi dan tidak akan melindungi anggota yang melakukan pelanggaran maupun tindak pidana,” pungkasnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Alhaj mengatakan polisi awalnya tengah menangani perkara ganja. Dalam proses penindakan itu, petugas menemukan dua anggota polisi yang diduga baru saja menggunakan sabu.

”Di waktu itu ditemukan juga dua personel, yaitu Polres Lombok Barat dan personel Direktorat Reserse Narkoba yang sebelumnya menggunakan narkoba jenis sabu, sehingga pada saat itu juga dilakukan pengamanan,” kata Roman.

Polisi tidak menemukan barang bukti narkotika dari kedua anggota tersebut. Namun pemeriksaan urine oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda NTB menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine, zat aktif dalam sabu.

IDMA kemudian diserahkan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTB untuk menjalani proses disiplin dan kode etik. Adapun IKM ditangani Propam Polres Lombok Barat sesuai dengan mekanisme internal kepolisian.

Kasus berbeda menjerat A, anggota Polres Bima Kota. Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota di Desa Rompo, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, pada Ahad, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 23.50 Wita.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan S, seorang nelayan yang tinggal di Desa Rompo. Dari pengembangan perkara tersebut, polisi menyita 17 plastik klip bening berisi sabu dengan berat bersih 1,44 gram.

“Di mana ada dua tersangka yang diamankan, yaitu atas nama S, merupakan warga Rompo, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, pekerjaan nelayan. Dan satu lagi yang diamankan atas nama tersangka A, yaitu personel Polres Bima Kota,” imbuhnya. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *