MATARAM (NTBNOW.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama dua tahun terhadap anggota DPRD Lombok Barat, Ahmad Zainuri (AZ), dan pihak penyedia barang, Rusandi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) DPRD Lombok Barat Tahun Anggaran 2024.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Kamis (11/6), jaksa Mila Melinda menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Zainuri dan Rusandi dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata jaksa dalam persidangan.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kepada masing-masing terdakwa. Rusandi dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp557 juta, sedangkan Ahmad Zainuri sebesar Rp1,08 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika nilai harta tidak mencukupi, terdakwa dapat dikenakan pidana penjara pengganti selama satu tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer. Namun, keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU yang sama.
Sebelumnya, jaksa juga menuntut pidana penjara selama satu tahun terhadap dua terdakwa lainnya, yakni mantan pejabat Dinas Sosial Lombok Barat, Dewi Dahliana dan M. Zakaki.
Perkara ini bermula dari program belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat yang dianggarkan Dinas Sosial Lombok Barat pada tahun 2024 dengan nilai lebih dari Rp22 miliar. Anggaran tersebut terbagi dalam 143 kegiatan, termasuk 100 kegiatan yang berasal dari pokok pikiran anggota DPRD Lombok Barat.
Khusus pokir atas nama Ahmad Zainuri, terdapat 10 paket kegiatan dengan total pagu anggaran sekitar Rp2 miliar yang tersebar pada Bidang Pemberdayaan Sosial dan Bidang Rehabilitasi Sosial.
Jaksa sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yakni Ahmad Zainuri, Dewi Dahliana, M. Zakaki, dan Rusandi.
Berdasarkan hasil penyidikan, Dewi Dahliana dan M. Zakaki diduga tidak melakukan survei harga dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan hanya berpedoman pada ketersediaan anggaran serta Standar Satuan Harga (SSH) Lombok Barat Tahun 2023. Kondisi tersebut diduga menyebabkan harga dalam kontrak lebih tinggi dibanding harga pasar.
Keduanya juga diduga tidak melakukan pengendalian kontrak dan pengawasan pelaksanaan kegiatan secara optimal sehingga pekerjaan tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan kontrak.
Sementara itu, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Lombok Barat, perkara ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,77 miliar yang diduga berasal dari praktik mark up dan belanja fiktif.
Data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan jumlah penerima bansos di Lombok Barat pada tahun 2024 sebanyak sekitar 89 ribu orang. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan jumlah penduduk miskin yang tercatat mencapai 102,71 ribu jiwa, sehingga masih terdapat sekitar 13.710 warga miskin yang belum menerima bantuan sosial. (can)












