MATARAM, NTBNOW.CO – Kuasa hukum tersangka anggota Bidang Informasi dan Teknologi (IT) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial Bripda MCG, Abdul Kasim, membantah tuduhan bahwa kliennya melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi. Menurutnya, hubungan intim antara keduanya terjadi atas dasar kesepakatan.
Dalam konferensi pers di Mataram, Jumat (17/7/2026), Abdul Kasim menyatakan pihaknya memiliki bukti berupa percakapan yang, menurut klaimnya, menunjukkan adanya kesepakatan sebelum pertemuan berlangsung.
“Di dalam percakapan itu ada permintaan pembayaran. Bahkan, pelapor beberapa kali mengirimkan foto pribadi yang hanya bisa dilihat sekali,” ujar Abdul Kasim.
Ia mengatakan bukti tersebut akan disampaikan dalam proses penyidikan lanjutan dan belum pernah dipublikasikan sebelumnya.
“Kami menegaskan bahwa tuduhan pemerkosaan yang beredar saat ini tidak benar. Bukti-bukti tersebut akan kami sampaikan pada proses hukum,” katanya.
Kuasa Hukum Ungkap Versi Klien
Abdul Kasim menjelaskan, berdasarkan keterangan kliennya, perkenalan antara Bripda MCG dan pelapor bermula melalui media sosial. Setelah berkomunikasi, keduanya bertemu setelah, menurut versi kliennya, terdapat kesepakatan mengenai pembayaran sebesar Rp500 ribu.
Ia menyebut keduanya sempat mencari lokasi sebelum akhirnya menuju kamar kos milik kliennya di wilayah Ampenan, Kota Mataram, karena hujan.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa setelah peristiwa tersebut komunikasi antara kedua belah pihak masih berlanjut. Bahkan, menurutnya, sempat ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang difasilitasi salah satu organisasi masyarakat di NTB.
Meski demikian, Abdul Kasim mengakui seluruh bukti percakapan yang diklaim dimiliki pihaknya hingga kini belum diserahkan kepada penyidik.
“Alat bukti itu belum kami serahkan karena sebelumnya klien dan keluarganya ingin menjaga nama baik pelapor yang masih berstatus mahasiswi. Klien kami juga mengaku sempat berniat mempersunting pelapor,” ujarnya.
Bripda MCG Berstatus Tersangka
Saat ini Bripda MCG telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda NTB. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pemerkosaan.
Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah diungkap pegiat anti-kekerasan seksual di NTB sekaligus Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi.
Menurut Joko, keluarga korban sempat meminta pendampingan kepada LPA Mataram. Ia juga menyampaikan bahwa korban dan terduga pelaku sebelumnya berencana menikah, namun rencana tersebut batal sehingga kasus kemudian dilaporkan ke Polda NTB dengan dugaan pemerkosaan dan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan masih berlangsung di Polda NTB. Keterangan yang disampaikan kuasa hukum merupakan versi pihak tersangka. Penyidik akan menilai seluruh alat bukti, termasuk bukti yang akan diajukan oleh masing-masing pihak, untuk menentukan kelanjutan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (can)
Keterangan Foto:
Kuasa hukum tersangka anggota Bidang Informasi dan Teknologi (IT) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial Bripda MCG, Abdul Kasim. (ist)
Catatan Redaksi: Demi menghormati hak korban, identitas pelapor tidak diungkap. Semua pihak tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.












