Wartawan, Integritas, dan Ujian di Tengah Tekanan

Abdus Syukur, Ketua DK PWI Provinsi NTB. (ist)

Oleh: Abdus Syukur**

Peristiwa dugaan intimidasi terhadap wartawan di Lombok yang belakangan menjadi sorotan publik seharusnya menjadi bahan renungan bagi semua pihak. Bukan hanya bagi insan pers, tetapi juga bagi masyarakat, aktivis, lembaga swadaya masyarakat, pejabat publik, dan siapa pun yang terlibat dalam ruang demokrasi.

PWI NTB sendiri telah menyampaikan keprihatinan dan mengingatkan bahwa jika ada keberatan terhadap pemberitaan, mekanisme yang tersedia adalah hak jawab dan hak koreksi, bukan intimidasi atau tekanan.

Dalam negara demokrasi, wartawan dan LSM sejatinya berada pada sisi yang sama, yakni menjalankan fungsi kontrol sosial. Keduanya mengawasi jalannya kehidupan publik agar tetap berada dalam koridor hukum, etika, dan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, ketika terjadi gesekan, yang perlu dikedepankan adalah dialog, klarifikasi, dan penghormatan terhadap aturan yang berlaku.

Namun di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat bagi wartawan. Kemerdekaan pers bukanlah kebebasan tanpa batas. Setiap wartawan wajib menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, serta mengedepankan akurasi. Wartawan yang baik tidak takut dikritik, karena kritik adalah bagian dari proses menjaga kualitas karya jurnalistik.

Profesi wartawan bukan profesi untuk mencari pujian. Tidak jarang seorang wartawan harus menghadapi tekanan, ancaman, bahkan risiko hukum ketika mengungkap fakta yang menyangkut kepentingan banyak pihak. Tetapi wartawan juga tidak boleh menjadikan profesinya sebagai alat untuk menyerang, menghakimi, atau membangun opini tanpa dasar yang kuat.

Di sinilah integritas menjadi pembeda. Wartawan yang memiliki integritas akan tetap bekerja sesuai fakta meskipun mendapat tekanan. Sebaliknya, wartawan yang mengabaikan etika akan kehilangan kepercayaan publik, dan tanpa kepercayaan publik, pers kehilangan ruhnya.

Kasus-kasus yang terjadi di Lombok dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa tantangan terhadap kerja jurnalistik masih nyata. Berbagai organisasi pers berulang kali mengingatkan bahwa kekerasan, intimidasi, maupun tekanan terhadap wartawan merupakan ancaman terhadap kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Karena itu, ada dua pesan penting yang perlu kita pegang bersama.

Pertama, jangan pernah mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik secara sah. Jika ada kesalahan dalam pemberitaan, hukum dan Undang-Undang Pers telah menyediakan jalur penyelesaian yang bermartabat.

Kedua, wartawan juga harus terus menjaga profesionalisme. Jangan merasa kebal kritik. Jangan mengabaikan etika. Jangan menulis karena emosi, kedekatan, atau kepentingan tertentu.

Pada akhirnya, wartawan yang baik bukanlah wartawan yang selalu dipuji. Wartawan yang baik adalah wartawan yang tetap teguh memegang fakta, menghormati etika, dan mampu mempertanggungjawabkan setiap kata yang ditulisnya.

Karena sesungguhnya, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nama seorang wartawan, melainkan kepercayaan publik terhadap pers itu sendiri. (*)

***Ketua DK PWI Provinsi NTB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *