News  

Pondok Pesantren Al-Ishlahuddiny Terima Permohonan Maaf tvOne, Imbau Jamaah Jaga Kedamaian dan Hentikan Aksi

LOMBOK BARAT (NTBNOW.CO) – Polemik terkait tayangan berita televisi nasional yang menampilkan visual Pondok Pesantren Al-Ishlahuddiny, Kediri, Lombok Barat, dalam pemberitaan dugaan kekerasan terhadap seorang santri, berakhir melalui jalur rekonsiliasi dan dialog.

Pertemuan silaturahmi antara perwakilan tvOne dan keluarga besar Pondok Pesantren Al-Ishlahuddiny berlangsung pada Minggu (19/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, pihak tvOne menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan penggunaan visual dalam tayangan yang sebelumnya menimbulkan keberatan dari pihak pesantren.

Hadir dalam pertemuan itu koresponden tvOne Herman Zuhdi beserta tim, pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Nusa Tenggara Barat (NTB), pengasuh dan pimpinan pondok pesantren, para masyayikh, tuan guru, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB, serta perwakilan alumni dari berbagai kabupaten/kota di NTB.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan pemberitaan yang terjadi. Hal ini menjadi evaluasi bagi kami agar ke depan lebih teliti dan berhati-hati dalam menyajikan informasi,” kata Herman Zuhdi.

Sebagai bentuk tanggung jawab, tvOne menyatakan telah menghapus (takedown) dua tayangan berita yang sebelumnya menjadi perhatian publik. Selain itu, permohonan maaf juga telah disampaikan melalui siaran tvOne.

Herman menambahkan, tvOne akan menayangkan pemberitaan mengenai proses penyelesaian tersebut sekaligus memberikan ruang klarifikasi kepada pengasuh Pondok Pesantren Al-Ishlahuddiny agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.

Ia juga menyampaikan bahwa Direktur tvOne dijadwalkan mengunjungi Pondok Pesantren Al-Ishlahuddiny pada akhir Juli 2026 sebagai bagian dari tindak lanjut penyelesaian persoalan tersebut.

Sementara itu, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Ishlahuddiny, TGH Muchlis Ibrahim, menyambut baik iktikad tvOne yang datang langsung untuk menyampaikan permohonan maaf dan melakukan klarifikasi.

“Alhamdulillah, hari ini kami telah melakukan pertemuan bersama kru tvOne, para masyayikh, tuan guru, dan perwakilan alumni. Mereka telah menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan dalam pemberitaan tersebut,” ujar TGH Muchlis Ibrahim.

Menurutnya, peristiwa tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, termasuk insan pers, agar senantiasa mengedepankan ketelitian, verifikasi, dan akurasi dalam setiap proses pemberitaan.

“Kami berharap ke depan pemberitaan dapat dilakukan dengan lebih baik, karena kesalahan dalam penyampaian informasi dapat menimbulkan keresahan. Dengan adanya permohonan maaf ini, kami berharap persoalan ini menjadi solusi terbaik bagi semua pihak,” katanya.

Pesantren Terbitkan Maklumat Resmi

Seusai pertemuan, Pondok Pesantren Al-Ishlahuddiny menerbitkan maklumat resmi yang ditujukan kepada jamaah, alumni, simpatisan, dan santri.

Dalam maklumat tersebut, pihak pesantren menyampaikan bahwa proses rekonsiliasi dan mediasi telah dilakukan bersama pihak terkait. Pondok pesantren juga menyatakan menerima permohonan maaf yang disampaikan tvOne atas kekeliruan teknis dalam pemberitaan.

Selain itu, pimpinan pondok mengimbau seluruh jamaah, alumni, simpatisan, dan santri untuk tidak lagi melakukan aksi unjuk rasa, gerakan massa, maupun tindakan lain yang mengatasnamakan Pondok Pesantren Al-Ishlahuddiny terkait persoalan tersebut.

Pesantren juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga suasana damai, tidak saling menyudutkan, baik di lingkungan masyarakat maupun di media sosial, serta mengedepankan sikap tabayyun dan akhlakul karimah.

“Mari kita jaga marwah pondok pesantren dengan tetap mengedepankan akhlakul karimah, tabayyun, serta menjaga kondusivitas dan kedamaian di tengah masyarakat,” tegas TGH Muchlis Ibrahim dalam maklumat resminya.

Dengan tercapainya rekonsiliasi tersebut, kedua belah pihak berharap persoalan dapat diselesaikan secara damai. Penyelesaian ini juga menjadi pengingat pentingnya penerapan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan kehati-hatian dalam kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *