Di antara profesi yang diakui Undang-Undang Advokat dan profesi yang sama sekali tidak diatur, lahir sebuah kategori baru: konsultan hukum digital. Mereka yang memberikan nasihat hukum keluarga Islam melalui media sosial — entah itu pengacara berlisensi yang memanfaatkan platform baru, atau konten kreator yang memiliki keilmuan fikih namun tanpa kualifikasi hukum formal. Mereka beroperasi di zona abu-abu, di mana etika profesi belum jelas dan akuntabilitas masih bersifat sukarela.
Advokat Rahman, dalam wawancaranya, menyoroti kebutuhan mendesak akan regulasi
“Sangat diperlukan adanya regulasi atau standar etika khusus bagi konsultan hukum yang berpraktik di media sosial. Selain itu, pemerintah, lembaga agama, dan organisasi advokat dapat mendukung atau mengawasi praktik konsultasi di media sosial ini dengan membentuk lembaga khusus bidang teknologi informasi yang menghubungkan aktivitas anggota saat melakukan konsultasi hukum.”
Pernyataan ini mengandung dua agenda penting. Pertama, perlunya kode etik khusus untuk konsultasi hukum online. Kedua, perlunya lembaga pengawas yang mengintegrasikan aktivitas digital dengan struktur profesi yang ada. Keduanya belum terwujud di Indonesia saat ini.
Dari perspektif teori etika profesi, konsultan hukum digital menghadapi dilema unik. Prinsip due care — kewajiban untuk memberikan layanan dengan kehati-hatian dan ketelitian — menjadi sulit diterapkan dalam format yang terbatas. Seorang advokat tidak bisa memeriksa dokumen secara menyeluruh melalui chat, tidak bisa membaca bahasa tubuh klien, dan tidak bisa melakukan cross-examination terhadap fakta yang diceritakan. Dalam kondisi ini, bagaimana due care bisa dijamin?
Advokat Mi’rajul Huda memberikan jawaban praktis. Validasi informasi dan dokumen sebelum memberikan nasihat. “Biasanya informasi yang disampaikan harus divalidasi dengan bukti-bukti dokumen, dan dokumen bisa kita pelajari apakah otentik atau di bawah tangan. Kalau misalkan itu di bawah tangan, akan diverifikasi di fakta lapangan.”
Namun, proses validasi ini memerlukan waktu dan sumber daya yang tidak selalu tersedia dalam konsultasi online yang bersifat instan.
Lebih dalam lagi, ada pertanyaan tentang conflict of interest dan informed consent. Dalam konsultasi formal, klien menandatangani perjanjian yang jelas tentang ruang lingkup layanan, biaya, dan hak-haknya. Dalam konsultasi via DM Instagram, tidak ada kontrak tertulis. Pengguna seringkali tidak tahu apakah konsultan yang mereka hubungi benar-benar berkualifikasi. Apakah nasihat yang diberikan bersifat umum atau spesifik untuk kasus mereka, dan apa konsekuensi hukum dari mengikuti nasihat tersebut.
Teori source credibility yang dikembangkan oleh Hovland, Janis, dan Kelley menekankan bahwa kepercayaan pada sumber informasi ditentukan oleh tiga faktor: keahlian (expertise), dapat dipercaya (trustworthiness), dan daya tarik (attractiveness). Dalam media sosial, faktor daya tarik seringkali mendominasi — jumlah pengikut, estetika konten, dan kemampuan berkomunikasi — sementara keahlian dan integritas menjadi sekunder. Kondisi ini berbahaya karena masyarakat bisa salah menempatkan kepercayaan pada figur yang populer namun tidak kompeten.
Data dari responden mengkonfirmasi kekhawatiran ini. “Tidak semua konsultan bisa dipercaya, kadang informasinya tidak mendalam,” ujar Responden A. “Tidak dapat menjelaskan secara lengkap dan rinci kasus yang dialami,” tambah Responden C. Kekhawatiran ini bukan sekadar skeptisisme, melainkan refleksi dari pengalaman nyata dengan kualitas layanan yang tidak konsisten.
Untuk mengatasi masalah ini, penelitian ini merekomendasikan sistem sertifikasi bertingkat. Tingkat pertama, sertifikasi edukator hukum digital — untuk mereka yang memberikan informasi umum tentang hukum keluarga Islam tanpa menangani kasus spesifik. Tingkat kedua, sertifikasi konsultan hukum online — untuk praktisi hukum yang memberikan nasihat spesifik melalui platform digital, dengan persyaratan tambahan tentang literasi digital dan etika komunikasi online. Tingkat ketiga, sertifikasi mediator digital — untuk mereka yang memfasilitasi penyelesaian sengketa secara online, dengan kompetensi mediasi yang terverifikasi.
Sertifikasi ini idealnya dikeluarkan oleh lembaga yang diakui, seperti Kementerian Agama, MUI, BNSP, atau organisasi profesi advokat, dengan melibatkan uji etik, uji pemahaman syariah keluarga, simulasi pemberian nasihat, dan verifikasi identitas. Selain sertifikasi, diperlukan juga penerapan kode etik khusus yang mengatur: kewajiban menjaga kerahasiaan data klien, transparansi tentang batasan kompetensi, larangan memberikan nasihat tanpa validasi fakta yang memadai, kewajiban merujuk ke praktisi lain atau lembaga formal untuk kasus yang melebihi kapasitas, serta mekanisme pengaduan dan sanksi untuk pelanggaran etika.
Dari perspektif hukum Islam, kode etik ini harus juga mencerminkan nilai-nilai syariah. Prinsip amanah (kepercayaan) menuntut konsultan untuk jujur tentang kualifikasinya dan tidak melebih-lebihkan kemampuannya. Prinsip sidq (kebenaran) mewajibkan konsultan untuk tidak memberikan informasi yang tidak berdasar atau yang belum diverifikasi. Prinsip hifzh al-‘ird (menjaga kehormatan) mengharuskan konsultan untuk melindungi data dan privasi klien dengan sebaik-baiknya. Prinsip nasihah (nasihat yang tulus) berarti konsultan harus mengutamakan kepentingan klien, bukan kepentingan pribadi atau komersial.
Advokat Dian Primayadi, dalam praktiknya, telah menunjukkan komitmen terhadap prinsip-prinsip ini. Melalui konten-konten edukasinya, ia menekankan pentingnya “memastikan platform konsultasi yang aman dan terverifikasi” sebelum klien berbagi informasi sensitif. Ia juga secara konsisten mengingatkan bahwa “konsultasi online adalah pintu awal untuk pemetaan masalah, namun untuk kasus kompleks tetap diperlukan pertemuan langsung untuk pendalaman yang lebih komprehensif.” Pengakuan atas batasan medium digital ini merupakan bentuk due care yang etis.
Namun, komitmen individual tidak cukup. Diperlukan struktur kolektif yang menjamin bahwa semua konsultan — baik yang berintegritas tinggi maupun yang tidak — tunduk pada standar yang sama. Ini adalah fungsi regulasi: bukan untuk menghambat inovasi, melainkan untuk melindungi masyarakat dari praktik yang tidak bertanggung jawab.
Pembentukan lembaga khusus bidang teknologi informasi yang diusulkan Advokat Rahman bisa berupa unit kerja di bawah organisasi profesi advokat atau kementerian terkait, dengan tugas: memonitor aktivitas konsultasi hukum online, menangani pengaduan masyarakat, melakukan audit berkala terhadap platform tersertifikasi. Mengembangkan standar teknologi keamanan data, dan menjalin kerja sama dengan platform media sosial untuk menangani pelanggaran.
Dengan adanya regulasi dan lembaga pengawas, konsultasi hukum keluarga Islam via media sosial bisa berkembang dari aktivitas yang bersifat ad hoc menjadi layanan profesional yang mapan. Masyarakat akan memiliki keyakinan bahwa ketika mereka membuka masalah rumah tangga di ruang digital, mereka tidak sedang berjudi dengan nasib mereka — melainkan sedang mengakses bantuan hukum yang terjamin kualitas dan etikanya.
Hingga saat itu tiba, para pengguna media sosial harus menjadi konsumen yang kritis. Mereka perlu memverifikasi kredensial konsultan, memahami batasan konsultasi online, dan tidak ragu untuk menuntut pendampingan formal ketika kasus mereka memerlukannya. Karena di akhirnya, etika profesi bukan hanya tanggung jawab pemberi layanan, tetapi juga hasil dari tekanan dan kesadaran penerima layanan. (syukur/kimi/bersambung)
—–
Penulis adalah alumni Program Studi Hukum Keluarga Islam Pascasarjana UIN Mataram. Tulisan ini berdasarkan tesisnya berjudul “Peran Media Sosial dalam Penyelesaian Sengketa Keluarga Islam: Studi Kasus pada Layanan Konsultasi Hukum Online” (2025)












