Kasus  

Puluhan Mahasiswa Desak Kejati Kembalikan Aset Sitaan Milik CV Sumber Elektronik

AKSI: Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi peduli keadilan menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB). Foto: susan/ntbnow.co

MATARAM (NTBNOW.CO)– Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi peduli keadilan menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka mendesak Kejaksaan mengembalikan barang atau aset sitaan milik CV Sumber Elektronik.

Kordinator umum (Kordum) masa aksi Alpikun mengatakan, nilai kerugian yang disebut terbukti dipersidangan yang dilakukan oleh Nyonya Lusi saudara kandang pemilik CV Sumber Elektronik hanya Rp 46 juta, namun aset yang di sita bernilai lebih besar bahkan mencapai miliaran.

“Penyitaaa aset dinilai tidak profesional,” Katanya, Selasa 26/5.

Dia menduga, barang sitaan tersebut sudah hilang bahkan tidak berada di rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan) Mataram.

“Kemana barang itu, tolong dikembalikan, bila perlu Kejati NTB berkoordinasi dengan Kejari Sumbawa agar segara memberikan kejelasan hukum status selurah aset sitaan itu,” ucapnya.

PLH Kasi Penkum Kejati NTB, Feby Rudy Purwanto mengungkapkan perkara CV Sumber Elektronik yang melibatkan Nyonya Lusy merupakan pidana Umum dan dinyatakan sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negri Mataram pada tahun 2025.

” Kasus ini sudah inkracht di tahap pemeriksaan pengadilan tinggi, artinya sudah tidak ada upaya hukum lagi,” ujarnya.

Dia mengaku, barang yang disita tersebut telah dikembalikan oleh Kejari Mataram kepada pihak yang disebut dalam putusan (pelapor).

“Kalau misalkan masih ada keberatan atau sebagainya silahkan tepuh jalur hukum yang ada, tugas jaksa hanya melaksanakan isi dari putusan tersebut,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Nyonya Lusy merupakan ahli waris sah dan pemilik sejumlah perusahaan, termasuk CV Sumber Elektronik. Namun terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum tersebut.

Nyonya Lusi juga dituduh melakukan pemalsuan akta pendirian CV oleh mantan adik iparnya, Ang San San bersama anak angkatnya dan berakhir di Laporkan.

Nyonya Lusy ditetapkan tersangka dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negri Mataram. Padahal akta CV terbuat milik Nyonya Lusy dan almarhum adiknya.

Pihak Nyonya Lusi sempat mengajukan proses praperadilan di Pengadilan Negeri Mataram, namun justru majelis hakim menyebutkan bahwa persoalan perubahan akta tersebut merupakan ranah perdata.

Selain itu, Nyonya Lusi juga dituduh membawa kabur uang dengan angka Rp15 miliar, Nyonya Lusy kemudian melaporkan Ang San San atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda NTB yang selanjutnya dilimpahkan ke Polres Sumbawa. Dan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *