MATARAM (NTBNOW.CO)–Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi melimpahkan tahap dua kasus peredaran Narkoba di Bima. Lima tersangka dan barang bukti kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Bima Kota.
Adapun lima tersangka yang diserahkan ke JPU ini diantaranya eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi, Irfan alias Carol, Anita, Yusril Ismahendra alias Ucok dan Herman alias Kevin, mereka saat ini sudah ditahan di Lapas Bima.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid membenarkan pelimpahan tersebut. “Ya, info dari Dirnarkoba berkas sudah dinyatakan lengkap dan hari ini penyerahan tahap dua untuk tersangka dan barang bukti,” katanya, Selasa 9/6.
Kasi Penkum Kejati NTB, Harun Al Rasyid mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) sudah diterima Kejari Bima. “Pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026
telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) dari Penyidik Polda NTB kepada JPU Kejari Bima,” ungkap Harun.
Dia menyebutkan, mereka dikenakan pasal Pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal II ayat 11 lampiran II junto Pasal 82 ayat 3 lampiran III undang-undang nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara berkas perkara tersangka lainya. Yakni mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro, Erwin Iskandar alias Koko Erwin, Ais Setiawati, A Hamid alias Boy masih belum lengkap.
“Empat orang masih dilengkapi berkas perkaranya, satu orang atas nama Satriawan alias Dae Awan masih status DPO,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Kasat Narkoba Polres Bima Kota itu ditengkap setelah Polisi melakukan pengembangan peredaran narkoba jenis Sabu di Kota Bima yang menyeret anggota Polres Bima Bripka Karol dan istrinya Nita.
Malaungi mengajukan diri untuk justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama, ke penyidik Ditresnarkoba Polda NTB.
Dalam keterangannya, Malaungi menyebut ada aliran dana dari Koko Erwin yang merupakan bandar Sabu ke eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebesar Rp 1 Miliar dan Boy Rp 1,8 miliar. (can)












