Hukum  

Majelis Hakim Vonis Pengusaha Gili Trawangan Satu Tahun Enam Bulan Kasus Korupsi Lahan Eks GTI 

TERDAKWA: Ida Atnawati tampak bahagia usai mendengarkan pembacaan Vonis di PN Tipikor, Mataram. (susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO)–Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan lahan seluas 65 hektare milik Pemprov NTB di kawasan eks Gili Trawangan Indah (GTI), Lombok Utara.

Terdakwa yakni Ida Atnawati sebagai pengusaha yang menguasai lahan tersebut. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terpidana kasus penjualan Masroom itu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ida Atnawati dengan pidana penjara satu tahun enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Mukhasanuddin dalam pembacaan putusan, Senin (11/5).

Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 300 juta. Pembayaran uang pengganti tersebut harus dilakukan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayarkan, harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum untuk menutupi kerugian negara. Apabila masih tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan subsidair penuntut umum

Sebelumnya, jaksa menuntut Ida Atnawati dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar.

Dalam persidangan terungkap, Ida diduga menguasai dan menyewakan lahan seluas 2.802 meter persegi secara ilegal kepada pihak ketiga setelah kontrak PT GTI diputus pada tahun 2021.

Jaksa menyebut tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar karena hasil penyewaan lahan tidak masuk ke kas daerah, melainkan dinikmati secara pribadi oleh terdakwa.

Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan tersangka yakni Ida Atnawati pengusaha di Gili Trawangan, Mawardi Khairi (MK) mantan Kepala UPTD Gili Tramena dan Alpin Agustin (AA) pengusaha di Gili Trawangan.

Mawardi Khairi Divonis 13 bulan penjara dan Alpin Agustin Divonis 13 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, Mawardi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Alpin dituntut 1 tahun 3 bulan penjara.

Untuk diketahui Kejati NTB melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi lahan eks GTI berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati NTB Nomor: PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024, tanggal 10 September 2024 juncto Nomor: PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025, tanggal 06 Januari 2025

Persoalan penempatan lahan eks pengelolaan GTI ini pasca Pemprov NTB memutus kontrak kerja sama pemanfaatan lahan dengan perusahaan pada tahun 2021. Sejak pemutusan kontrak tersebut, lahan tersebut kembali menjadi milik Pemprov NTB dan statusnya Hak pengelolaan lahan (HPL).

Setelah itu Pemprov NTB membuka ruang bagi investor dan masyarakat untuk legalitas berupa Hak Guna Bagunan (HGB) dalam berusaha dengan kesepakatan membayar iuran sebesar Rp 15 juta per tahun.

Seiring berjalannya waktu, timbul gejolak antara masyarakat yang membuat kesepakatan kerja sama antara investor. Gejolak tersebut para investor mendapatkan HGB dari Pemprov NTB untuk membangun usaha dilahan GTI itu. Namun dihadapkan dengan masyarakat yang sebelumnya berpatokan dengan kesepakatan kerja sama sebelum pemutusan kontrak Pemprov NTB dengan PT GTI. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *