MATARAM (NTBNOW.CO) — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur tahun anggaran 2022.
Dua terdakwa tersebut, yakni Direktur PT DIM, Lia Anggawari, dan Direktur PT TMG, Libert Hutahaean. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan kepada Lia Anggawari dan 7 tahun kepada Libert Hutahaean.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lia Anggawari dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan, dan kepada terdakwa Libert Hutahaean selama tujuh tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya dalam sidang pembacaan putusan, Senin (4/5).
Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti. Lia Anggawari diwajibkan membayar Rp 534 juta, sedangkan Libert Hutahaean sebesar Rp 3,2 miliar. Pembayaran uang pengganti tersebut harus dilakukan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayarkan, harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum untuk menutupi kerugian negara. Apabila masih tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 9,2 miliar. Keduanya dinyatakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dikaitkan dengan KUHP terbaru.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara yang melibatkan enam terdakwa. Empat terdakwa lainnya telah lebih dahulu menjalani sidang putusan pada pekan sebelumnya.
Terdakwa Salmukin dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp 500 juta subsider 100 hari kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,32 miliar subsider 3 tahun penjara.
Terdakwa As’ad divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara M. Jaosi dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 5 bulan, denda Rp 500 juta subsider 100 hari, serta uang pengganti Rp 238 juta subsider 3 tahun penjara. Adapun Amrulloh divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 100 hari kurungan.
Perkara ini bermula dari proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Dikbud Lombok Timur tahun 2022 senilai Rp 32,4 miliar untuk pengadaan Chromebook di 282 sekolah dasar. Dalam pelaksanaannya, para terdakwa diduga melakukan manipulasi dalam proses lelang melalui e-katalog.
Hasil audit menunjukkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi dan fisik barang yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 9,27 miliar. (can)












