Hukum  

KUHAP Baru Tegaskan Peran Advokat sebagai Pilar Kelima Penegak Hukum, PERADI Profesional Dorong Kesetaraan

JAKARTA (NTBNOW.CO) – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku dan membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah penguatan peran advokat sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan kewenangan penegak hukum.

Dalam KUHAP terbaru, advokat kini memiliki ruang yang lebih luas untuk terlibat aktif dalam setiap tahapan proses hukum. Mereka dapat mendampingi individu sejak tahap awal, bahkan sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk saat memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.

Wakil Ketua Umum PERADI Profesional, Dr. Misyal B Achmad, SH, MH, menjelaskan bahwa perubahan mendasar ini menunjukkan pengakuan negara terhadap pentingnya peran advokat dalam menjaga keadilan.

“Advokat tidak lagi hanya bersifat pasif. Mereka dapat mengajukan keberatan kepada penyidik, dan keberatan tersebut wajib dicatat serta dilampirkan dalam berita acara pemeriksaan. Hal ini penting agar hakim dapat mempertimbangkannya secara objektif dalam persidangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa KUHAP baru juga memperkenalkan konsep Panca Wangsa Penegak Hukum, yang merupakan pengembangan dari konsep sebelumnya, yaitu Catur Wangsa.

Konsep ini menempatkan advokat sebagai pilar kelima dalam sistem peradilan pidana terpadu, sejajar dengan polisi, jaksa, hakim, dan lembaga pemasyarakatan. Kehadiran advokat sejak tahap awal proses hukum dinilai menjadi langkah strategis untuk mewujudkan keadilan yang tidak hanya prosedural, tetapi juga substantif.

“Ini menunjukkan bahwa sistem peradilan kita semakin inklusif dan mengedepankan prinsip keadilan yang lebih menyeluruh,” tambahnya.

PERADI Profesional juga menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penguatan kelembagaan advokat. Hal ini mencakup revisi Undang-Undang Advokat, peningkatan kualitas pendidikan advokat melalui standardisasi dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta pembentukan lembaga pengawas independen untuk menjaga etika profesi.

“Ke depan, advokat harus benar-benar menjadi pilar penegak hukum yang sejajar dengan institusi lainnya. Profesionalisme dan integritas menjadi kunci utama,” tegas Misyal.

PERADI Profesional pun siap menjadi motor penggerak dalam mewujudkan kesetaraan aparat penegak hukum serta memperkuat sistem peradilan pidana yang berkeadilan di Indonesia. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *