MATARAM (NTBNOW) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam anggota DPRD Nusa Tenggara Barat sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu (22/4).
Keenam saksi tersebut masing-masing Nurdin Murjuni, Hulaemi, Ruhaiman, Burhanudin, TGH Muliadi, dan TGH Muhannan Mu’min Mushonnaf. Para saksi diperiksa secara terpisah di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, Nurdin Murjuni menyampaikan bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Hamdan Kasim. Ia menyebut uang tersebut berjumlah sekitar Rp200 juta dalam pecahan Rp100 ribu.
Menurut keterangan Nurdin di persidangan, uang itu disampaikan sebagai titipan yang disebut berasal dari Gubernur NTB, dengan alasan sebagai bentuk terima kasih atas peran dalam tim pemenangan Pilkada. Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan informasi yang ia terima dari terdakwa.
Nurdin mengaku sempat menolak pemberian tersebut. Namun, ia menyatakan tetap membawa uang itu setelah diminta oleh terdakwa.
Uang tersebut, lanjutnya, diterima pada 22 Juli 2025 di rumah terdakwa di kawasan Karang Bedil, Kota Mataram. Setelah itu, ia mengaku menyimpan uang tersebut di rumahnya tanpa menghitung kembali jumlahnya.
“Saya tidak menggunakan uang itu dan hanya menyimpannya,” ujar Nurdin di hadapan majelis hakim.
Ia juga menyebut bahwa uang tersebut disimpan selama beberapa bulan tanpa sepengetahuan pihak lain, termasuk keluarganya.
Nurdin menambahkan, dirinya sempat berupaya menghubungi terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut, namun tidak berhasil. Hingga akhirnya, ia berinisiatif menyerahkan uang itu kepada penyidik Kejaksaan Tinggi NTB pada Oktober 2025.
Majelis hakim sempat menanyakan alasan pengembalian uang tersebut. Menurut Nurdin, langkah itu dilakukan karena adanya kekhawatiran terkait isu yang berkembang mengenai dugaan dana tidak resmi.
Sementara itu, terdakwa Hamdan Kasim dalam persidangan membantah keterangan Nurdin. Ia menyatakan tidak pernah memberikan uang sebagaimana yang disampaikan saksi, serta menegaskan bahwa dirinya tidak berada di Mataram pada tanggal yang disebutkan.
“Pernyataan tersebut tidak benar,” kata Hamdan di hadapan majelis hakim.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi NTB telah menetapkan tiga orang sebagai terdakwa, yakni M. Nashib Ikroman, Indra Jaya Usman, dan Hamdan Kasim. Ketiganya diduga terlibat dalam pemberian uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB.
Nilai uang yang diduga diterima bervariasi, berkisar antara Rp 150 juta hingga Rp 300 juta per orang. Sejumlah anggota DPRD disebut telah mengembalikan uang dengan total lebih dari Rp 2 miliar kepada penyidik.
Kasus ini ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara tersebut berawal dari laporan terkait dugaan pembagian fee pokok pikiran (pokir) anggota DPRD. Dugaan itu kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan oleh Kejati NTB. (can)












