MATARAM (NTBNOW.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada terdakwa Radit Ardiansyah dalam perkara kematian mahasiswi Universitas Mataram, Ni Made Viniradya Puspa Nitra, di kawasan Pantai Nipah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid, mengatakan pengajuan banding telah dilakukan pada Senin (15/6/2026).
“Kami telah menyatakan banding pada Senin pagi,” ujar Harun di Mataram.
Menurut Harun, permohonan banding diajukan ke Pengadilan Tinggi Mataram melalui Pengadilan Negeri Mataram melalui sistem administrasi perkara elektronik yang telah terverifikasi.
Ia menjelaskan, keberatan JPU terletak pada putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Yang kami banding adalah putusan enam tahun penjara tersebut. Dalam tuntutan, kami menggunakan pasal pembunuhan, sedangkan putusan hakim menggunakan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” kata Harun.
Kejati NTB, lanjutnya, akan menunggu proses dan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Mataram.
“Kami menunggu hasil pemeriksaan di tingkat banding. Semoga putusan yang nantinya dijatuhkan dapat memenuhi rasa keadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Mataram menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada Radit Ardiansyah. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (3) KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun.
Dalam tuntutannya, JPU berpendapat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) KUHP.
Perkara ini bermula dari ditemukannya jasad Ni Made Viniradya Puspa Nitra di kawasan Pantai Nipah pada 27 Agustus 2025. Korban sebelumnya dilaporkan tidak pulang ke rumah sehingga keluarga melakukan pencarian.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti serta keterangan sejumlah saksi, penyidik menetapkan Radit Ardiansyah, warga Kabupaten Sumbawa, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Berdasarkan keterangan yang terungkap dalam proses penyidikan, korban diketahui berangkat menuju Pantai Nipah bersama seorang rekannya pada sore hari untuk menikmati suasana matahari terbenam. Namun hingga malam hari korban tidak kembali ke rumah.
Beberapa jam kemudian, rekan korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di sekitar lokasi dan mendapatkan penanganan medis. Korban selanjutnya ditemukan meninggal dunia di kawasan yang sama.
Perkara tersebut kini memasuki tahap banding setelah JPU menyatakan keberatan atas putusan pengadilan tingkat pertama. (can)












