Hukum  

Jaksa Tutut Dua Eks Pejabat Dinsos Lobar Satu Tahun Penjara 

MATARAM (NTBNOW.CO)–Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut satu tahun penjara untuk terdawa dua mantan kepala bidang di Dinas Sosial (Dinsos) Lombok Barat terkait korupsi Bantuan Sosial (Bansos) dari pokok pikiran (Pokir) DPRD Lombok Barat tahun 2024. Dua terdakwa itu, Dewi Dahliana dan Muh Zakaki.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Muh Zakaki dan Dewi Dahliana) oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan,” tuntut jaksa penuntut, Mila Melinda, Senin (8/6) kemarin.

Jaksa juga membebankan keduanya pidana denda masing-masing Rp 50 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, diganti pidana kurungan. Apabila denda tidak dibayar, wajib diganti dengan 50 hari pidana penjara pengganti.

Jaksa menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun terbukti secara sah dan meyakinkan  melanggar Pasal 604 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini bermula pada tahun 2024 Dinas Sosial Lombok Barat menganggarkan kegiatan belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp.22 miliar lebih, yang dibagi menjadi 143 kegiatan dan 100 kegiatan diantaranya merupakan Pokir dari anggota DPRD Lombok Barat.

Kegiatan Pokir DPRD khusus atas nama tersangka AZ sebanyak 10 Paket dengan pagu dana sebesar Rp 2 miliar ditempatkan di Bidang Pemberdayaan Sosial sebanyak 8 paket dan bidang rehabilitasi sosial 2 paket.

Dalam perkara ini, Jaksa menetapkan empat tersangka yakni, Ahmad Zainuri (AZ) anggota DPRD Lombok Barat, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Lombok Barat Dewi Dahliana (DD)dan M Zakaki serta pihak swasta, Rusandi.

Untuk tersangka DD dan MZ keduanya tidak melakukan survei harga dalam menyusun HPS dan hanya berdasarkan ketersediaan anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) Lombok Barat 2023. Sehingga harga yang ditetapkan dalam kontrak oleh PPK/KPA jauh lebih mahal dari harga pasar, mengakibatkan terjadinya kemahalan harga.

Mereka juga tidak melakukan pengendalian kontrak dan pengawasan pelaksanaan kegiatan, sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan SPK kontrak.

Sedangkan berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Lombok Barat, muncul kerugian negara senilai Rp1.77 Miliar, lantaran terjadi karena mark-up dan belanja fiktif.

Berdasarkan data Badan Pengawas Keuangan (BPK) tercatat penerima bansos di Lobar pada tahun 2024 ada sebanyak 89 ribu penerima. Jumlah tersebut jauh lebih sedikit dari jumlah penduduk miskin yang mencapai 102,71 ribu jiwa. Ini berarti ada sekitar 13.710 warga miskin yang belum menerima bansos. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *