Hukum  

Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir Esco Hingga 14 Tahun Penjara

SIDANG: Para terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram. (susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan anggota Polsek Sekotong, Brigadir Esco Faska Rely, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram.

Kelima terdakwa tersebut masing-masing Riska Sintiyani, H. Saiun, Hj. Nuraini, Ahmad Paozi, dan Dani Rifkan.

Dalam sidang tersebut, JPU menuntut terdakwa Riska Sintiyani dengan pidana penjara selama 14 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Riska Sintiyani berupa pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU M. Muthmainnah saat membacakan tuntutan.

Menurut JPU, terdakwa didakwa melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama penuntut umum.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa, antara lain perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat, berstatus sebagai aparat penegak hukum, serta dinilai tidak mengakui perbuatan yang didakwakan dan memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.

Sementara itu, hal yang meringankan antara lain terdakwa memiliki dua anak yang masih membutuhkan perhatian seorang ibu dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Adapun empat terdakwa lainnya, yakni H. Saiun, Hj. Nuraini, Ahmad Paozi, dan Dani Rifkan, dituntut pidana penjara selama sembilan bulan.

Menurut JPU, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 270 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa H. Saiun, Hj. Nuraini, Ahmad Paozi, dan Dani Rifkan berupa pidana penjara selama sembilan bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata jaksa.

Jaksa menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan, yakni perbuatan yang didakwakan dinilai meresahkan masyarakat, para terdakwa dianggap tidak mengakui perbuatannya, tidak menunjukkan penyesalan, serta memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.

Selain itu, perbuatan yang didakwakan dinilai menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, khususnya anak korban yang masih kecil.

Sedangkan hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama mengikuti persidangan.

Masing-masing terdakwa juga dituntut membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Diketahui, Riska Sintiyani lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2025 terkait dugaan kematian suaminya, Brigadir Esco Faska Rely. Korban ditemukan meninggal dunia di area belakang rumahnya di Desa Jembatan Gantung, Kabupaten Lombok Barat.

Dalam perkembangan penyidikan, aparat kepolisian kemudian menetapkan empat tersangka lainnya, yakni H. Saiun, Hj. Nuraini, Ahmad Paozi, dan Dani. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers pada 16 Oktober 2025.

Jenazah Brigadir Esco ditemukan pada 24 Agustus 2025 oleh seorang warga yang sedang mencari ternak di area perbukitan belakang rumah korban sekitar pukul 11.30 WITA.

Saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menemukan sejumlah barang bukti di sekitar lokasi, antara lain kunci sepeda motor, sepasang sandal, dan satu unit telepon genggam.

Perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan dan masih menunggu putusan majelis hakim. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *