MATARAM (NTBNOW.CO) – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dengan melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan terhadap mantan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmi dan Sekretaris Daerah Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik.
Perintah tersebut tercantum dalam putusan banding perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur Tahun Anggaran 2022.
Putusan dibacakan dalam sidang banding terhadap empat terdakwa, yakni mantan Sekretaris Dikbud Lombok Timur As’ad, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Amrulloh, Direktur CV Cerdas Mandiri Salmukin, dan Marketing PT JP Press Media Utama, M. Jaosi alias Ojik, di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (17/6).
Ketua Majelis Hakim Ahmad Yasin menyatakan, perintah tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Dalam amar putusan, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan terhadap Sukiman Azmi selaku mantan Bupati Lombok Timur dan Muhammad Juaini Taofik selaku Sekda Lombok Timur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Majelis hakim juga menyinggung keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Salmukin yang menyebut adanya dugaan aliran dana sekitar Rp1,3 miliar kepada Sukiman Azmi dan sekitar Rp500 juta kepada Muhammad Juaini Taofik.
Meski keterangan tersebut dicabut oleh saksi di persidangan, majelis hakim berpendapat pencabutan itu tidak serta-merta menghilangkan nilai pembuktian karena masih didukung fakta-fakta lain yang terungkap selama persidangan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdapat alasan bagi penuntut umum untuk menindaklanjuti fakta-fakta tersebut melalui proses penyidikan lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Majelis juga meminta jaksa tidak ragu memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan, termasuk pejabat yang saat itu menjabat sebagai kepala daerah maupun sekretaris daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap secara menyeluruh ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan dalam proyek tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Ugik Ramantyo, mengatakan pihaknya masih mempelajari salinan putusan banding tersebut. “Kami pelajari dan dalami dulu hasil putusan itu,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari Sukiman Azmi maupun Muhammad Juaini Taofik terkait perintah majelis hakim tersebut. ntbnow.co akan memberikan ruang hak jawab apabila yang bersangkutan menyampaikan klarifikasi. (can)












