Hukum  

Ahli UGM: DPRD Tidak Berwenang Mengeksekusi Program Pemerintah Daerah

DISUMPAH: Saksi Ahli Hukum Administrasi Dr Oce Madril dan Saksi Ahli Pakar Hukum Pidana Prof. Dr. Suparji Ahmad Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) di PN Tipikor Mataram. (susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO) – Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Oce Madril, menegaskan anggota DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan atau mengeksekusi program pemerintah daerah karena fungsi lembaga legislatif terbatas pada legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Keterangan tersebut disampaikan Oce Madril saat memberikan kesaksian sebagai ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi yang menyeret tiga terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu (10/6).

Menurut Oce, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan program dan proyek pemerintah merupakan kewenangan kepala daerah beserta perangkat daerah yang berada di lingkungan eksekutif.

“Pelaksana teknis program dan proyek pemerintah daerah adalah kepala daerah bersama jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, apabila terdapat anggota DPRD yang secara individu menjalankan program pemerintah tanpa melalui mekanisme dan perangkat daerah yang berwenang, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dari perspektif hukum administrasi negara.

“Secara hukum, anggota DPRD tidak dapat melaksanakan program pemerintah daerah karena itu bukan kewenangannya,” kata Oce.

Dalam keterangannya, Oce juga menyoroti isu mengenai dugaan adanya perintah dari gubernur kepada tiga terdakwa untuk menjalankan Program Desa Berdaya. Menurutnya, gubernur tidak memiliki kewenangan hukum untuk memberikan perintah atau mandat kepada anggota DPRD dalam menjalankan program pemerintah.

“Tidak ada hubungan kewenangan yang memungkinkan gubernur memberikan perintah kepada anggota DPRD untuk melaksanakan program pemerintah. Jika hal itu terjadi, maka dari sudut pandang hukum administrasi negara, perintah tersebut tidak sah,” jelasnya.

Oce menambahkan, karena tidak terdapat hubungan kewenangan antara gubernur dan anggota DPRD dalam konteks pelaksanaan program, maka tidak muncul kewajiban hukum bagi anggota DPRD untuk menjalankan perintah tersebut.

“Perintah yang tidak memiliki dasar kewenangan tidak memiliki nilai dalam hukum administrasi negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa apabila timbul persoalan hukum akibat pelaksanaan perintah tersebut, maka pertanggungjawaban jabatan akan sulit dibebankan kepada pihak yang sejak awal tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan program dimaksud.

“Kalau ada implikasi atau ekses yang timbul, maka sumber persoalannya berada pada pihak yang memberikan perintah. Sebab yang bersangkutan seharusnya memahami batas-batas kewenangannya,” katanya.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi NTB menetapkan tiga terdakwa, yakni M. Nashib Ikroman, Indra Jaya Usman, dan Hamdan Kasim. Ketiganya didakwa memberikan uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB.

Penyidik Kejati NTB sebelumnya menyita lebih dari Rp2 miliar serta menerima pengembalian uang dari 15 anggota DPRD NTB yang diduga menerima aliran dana tersebut.

Meski demikian, selama persidangan berlangsung, ketiga terdakwa membantah telah memberikan uang kepada para anggota DPRD sebagaimana yang didalilkan dalam dakwaan.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung dan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.  (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *