Hukum  

Satres Narkoba Polresta Mataram Musnahkan Sabu 115,57 Gram

MATARAM, NTBNOW.CO– Satres Narkoba Polresta Mataram memusnahkan barang bukti Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu sebanyak 115, 57 Gram berat Netto. Pemusnahan itu disaksikan pihak Pengadilan Negeri Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram dan penasehat hukum di Ruang Satres Narkoba Polresta Mataram, Rabu (29/11/2023)

Pemusnahan Barang Bukti tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH didampingi Wakasat Narkoba AKP I Komang Adeg, Kanit Sidik Ipda Immanul Ahyar dan Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Wiwin Widarti.

Untuk diketahui barang bukti berupa narkotika golongan I jenis Shabu yang disita dari tersangka berinisial RR, Karang Bagu dengan TKP di Jl. Gora | Dasan Taman Lingkungan Jangkuk, Kota Mataram sebanyak 115, 57 Gram berat Netto.

Ipda Ahyar menjelaskan keseluruhan Barang Bukti yakni 1 (satu) buah plastik klip besar yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 49,77 gram / Netto, 48,69 gram dan disisihkan untuk uji Lab seberat netto 0,1 gram berikut untuk pembuktian PN seberat Netto 0,1 gram, untuk pemusnahan seberat Netto 48,39 gram.

Ada 1 (satu) buah plastik klip besar yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 51,04 (gram / Netto, 49 gram dan disisihkan untuk uji Lab di Polda Bali seberat 0,1 Netto gram serta pembuktian PN seberat Netto 0,1 gram.

Untuk pemusnahan seberat Netto 49,78 gram, 1 (satu) buah plastik klip sabu yang didalamnya berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 2,16 gram / Netto 1,87 gram dan disisihkan untuk uji Lab seberat Netto 0,1 gram dan untuk pembuktian PN seberat Netto 0,1 gram serta untuk pemusnahan seberat Netto 1,67 gram, terangnya

Dari keseluruhan Barang Bukti dimusnahkan dengan cara diblender dicampur detergen kemudian oleh tersangka dibuang melalui saluran Toilet, imbuhnya

“Selanjutnya masing masing dari tersangka RR, pihak PN Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram, BNNK Mataram dan penasehat hukum membubuhkan tanda tangan di Berita Acara Pemusnahan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *