LOMBOK TENGAH (NTBNOW.CO) – TGH Muhammad Imanuddin Sumar alias Abah AIS bersama istrinya, Hurmiati, menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah, Senin (28/9).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pelecehan seksual terhadap santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.
Kuasa hukum Abah AIS, Yuda Aditia Maatfa, mengatakan kliennya bersama istri tiba di lokasi sekitar pukul 08.00 Wita. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.00 Wita dan berakhir sekitar pukul 18.20 Wita.
Menurut Yuda, penyidik mengajukan sekitar 52 pertanyaan kepada Abah AIS. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
“Kurang lebih ada 52 pertanyaan. Abah dan Umi (istri Abah AIS) diperiksa sebagai saksi,” kata Yuda seusai pemeriksaan.
Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar sembilan jam, Abah AIS dan istrinya keluar dari ruang pemeriksaan secara bersamaan. Keduanya tidak memberikan keterangan panjang kepada awak media.
Abah AIS hanya mengucapkan salam sembari tersenyum sebelum meninggalkan lokasi.
Kuasa Hukum: Abah AIS Bantah Tuduhan
Yuda mengatakan, selama proses pemeriksaan, kliennya bersikap kooperatif dan memberikan keterangan kepada penyidik.
Ia juga menyampaikan bahwa Abah AIS tetap membantah tuduhan dugaan pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya.
“Abah tetap pada prinsipnya tidak merasa melakukan pelecehan terhadap santri-santrinya. Terkait tuduhan-tuduhan tersebut tetap Abah bantah,” ujarnya.
Menurut Yuda, pihaknya menyerahkan proses pembuktian sepenuhnya kepada penyidik. Ia berharap pemeriksaan terhadap para pihak dapat membantu membuat perkara tersebut menjadi lebih terang.
“Kita akan terus kooperatif dalam memberikan keterangan, supaya perkara ini terang benderang. Kalau ada indikasi, biar penyidik saja yang menentukan,” katanya.
Kuasa Hukum Belum Pastikan Informasi Jumlah Korban
Mengenai informasi yang menyebut adanya 16 orang yang disebut sebagai korban, Yuda mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti mengenai informasi tersebut.
Ia menyebut informasi tersebut diperoleh pihaknya dari sumber lain dan belum dapat memastikan kebenarannya. “Terkait pengakuan korban, kami tidak tahu ya. Itu kan dari pihak terlapor,” ujarnya.
Yuda juga mengatakan, dalam pemeriksaan, penyidik menanyakan sejumlah hal yang berkaitan dengan seseorang bernama Yusron.
Menurut keterangan yang disampaikan kliennya kepada penyidik, Yusron disebut pernah menjadi santri pindahan dan kemudian tidak lagi mengikuti kegiatan sekolah di pondok tersebut.
“Menurut Abah, Yusron pernah dipecat dari pondok. Karena dia merupakan santri pindahan pada kelas dua, kemudian dia tidak pernah masuk sekolah,” kata Yuda.
Ketika ditanya apakah persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan motif tertentu, termasuk balas dendam, Yuda memilih tidak berspekulasi. “Saya tidak tahu kalau itu,” jawabnya.
Polisi Benarkan Pemeriksaan
Kanit PPA Satreskrim Polres Lombok Tengah, Aiptu Pipin Setyaningrum, membenarkan bahwa Abah AIS dan istrinya telah menjalani pemeriksaan. “Iya (diperiksa), tapi untuk lebih jelasnya besok saja ya,” kata Pipin.
Hingga pemeriksaan tersebut selesai, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan/penyidikan sesuai kewenangan aparat penegak hukum. Status hukum para pihak tetap mengacu pada hasil proses hukum dan alat bukti yang diperoleh penyidik. (can)












