MATARAM (NTBNOW.CO)–Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap penyalahgunaan beras subsidi pemerintah. Dua pelaku usaha penggilingan padi di Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Tengah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengemas ulang beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog dari kemasan 5 kilogram menjadi karung 25 kilogram dan 50 kilogram.
Tak hanya mengemas ulang, salah satu tersangka diduga mencampur beras SPHP dengan beras hasil penggilingan lokal untuk kemudian dijual kembali. Praktik tersebut diduga dilakukan demi meraup keuntungan dari selisih harga.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol Ade Zamrah mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil penyidikan Subdit I Ditreskrimsus Polda NTB terhadap dua kasus dugaan penyalahgunaan beras subsidi.
“Modusnya, beras SPHP Bulog kemasan 5 kilogram dibuka, kemudian dikemas kembali menggunakan karung polos ukuran 25 kilogram dan 50 kilogram. Khusus tersangka HM, beras tersebut juga dicampur dengan beras hasil penggilingan,” ungkap Ade.
Kasus pertama terungkap di Dusun Bermi, Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, tersangka berinisial HM diduga membeli 400 kemasan beras SPHP atau setara 2 ton dari pasar dengan harga Rp 60 ribu per kemasan atau Rp 12 ribu per kilogram.
Beras subsidi tersebut kemudian dibuka dari kemasan aslinya, dicampur dengan beras hasil penggilingan, lalu dikemas kembali dalam karung 50 kilogram. Beras itu selanjutnya dijual kepada pedagang atau pengampas dengan harga Rp 650 ribu per karung, setara Rp 13 ribu per kilogram.
“Tersangka HM itu dia mengambil keuntungan Rp 1.000 per kilogram,” ungkapnya.
Sementara itu, kasus kedua terungkap di Dusun Dasan Ketapang, Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, Tersangka berinisial Z diduga membeli 300 kemasan beras SPHP atau setara 1,5 ton dengan harga Rp 12 ribu per kilogram.
Berbeda dengan HM, Z diduga mengemas ulang beras tersebut ke dalam karung polos berukuran 25 kilogram tanpa keterangan kemasan asli SPHP. Beras itu kemudian dipasarkan ke wilayah Bali dengan harga Rp 312.500 per karung atau Rp 12.500 per kilogram.
“Dari kegiatan tersebut, tersangka Z diduga memperoleh keuntungan Rp 500 per kilogram. Aktivitas itu diketahui telah dilakukan sebanyak empat kali sejak awal Agustus 2026,” jelas Ade.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid menegaskan, penyalahgunaan beras SPHP berpotensi merugikan konsumen sekaligus mengganggu tujuan pemerintah menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan.
“Beras SPHP merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan. Karena itu, kami tidak akan membiarkan program pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat disalahgunakan untuk mencari keuntungan melalui praktik perdagangan yang melanggar hukum,” tegas Kholid.
Dalam pengungkapan di Lombok Barat, polisi menyita 440 karung beras SPHP kemasan 5 kilogram, ratusan karung beras, serta 99 karung berisi beras ukuran 50 kilogram. Polisi juga mengamankan timbangan digital dan mesin jahit karung.
Sementara dari lokasi di Lombok Tengah, penyidik menyita 51 karung berisi beras SPHP ukuran 25 kilogram, 45 karung beras SPHP kemasan 5 kilogram, Ratusan karung dan ribuan kemasan bekas beras SPHP serta timbangan digital, mesin jahit karung, dan gunting.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan/atau Undang-Undang Perdagangan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda mencapai Rp 5 miliar.
Ade menambahkan, kedua tersangka belum ditahan karena dinilai kooperatif. Penyidik masih melanjutkan proses hukum dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Penanganan perkara ini akan terus kami lanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menindak penyimpangan distribusi dan perdagangan beras SPHP di wilayah hukum Polda NTB,” pungkasnya. (can)












