Kasus  

Kejati NTB Geledah Bank NTB Syariah, Sita Dokumen Dugaan Korupsi Dana Sponsorship MXGP 2023

PENGGELEDAHAN: Penyidik Kejati NTB mengangkut dokumen kasus Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP 2023. (Foto: istimewa)

MATARAM – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat menggeledah kantor Bank NTB Syariah dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pemberian dana kerja sama sponsorship untuk ajang Motocross Grand Prix (MXGP) 2023 kepada PT Carsten.

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik melengkapi alat bukti dan mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan penyaluran dana sponsorship yang kini tengah disidik Kejati NTB.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said, membenarkan adanya penggeledahan di kantor Bank NTB Syariah.  “Iya, sudah ada penggeledahan di Bank NTB Syariah,” ujar Zulkifli saat ditemui di Kantor Kejati NTB, Jumat (31/7/2026).

Menurutnya, penyidik mencari sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kerja sama sponsorship antara Bank NTB Syariah dan PT Carsten pada 2023. Saat itu, perusahaan promotor MXGP tersebut dipimpin Abdul Ghany Kusumah sebagai direktur utama. “Untuk mencari data dan dokumen yang kita butuhkan,” katanya.

Penyidik Tinggal Periksa Ahli

Zulkifli mengungkapkan, setelah dokumen yang dibutuhkan berhasil dikumpulkan, penyidik akan melanjutkan proses dengan memeriksa sejumlah ahli sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.  “Kita tinggal periksa ahli. Calon tersangka nanti ya,” ujarnya.

Terkait nilai kerugian negara, Kejati NTB masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hingga kini, proses penghitungan kerugian negara belum dilakukan karena penyidik masih melengkapi dokumen yang diperlukan.  “Kita tetap lakukan koordinasi dengan BPK. Belum menghitung, masih koordinasi terkait kebutuhan data dan dokumen,” jelasnya.

Berawal dari Temuan BPK

Penyidikan perkara ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB mengenai penyaluran pembiayaan produktif di Bank NTB Syariah yang dinilai belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Bank NTB Syariah Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I Tahun 2025, BPK mencatat adanya pembiayaan sebesar Rp11 miliar kepada seorang debitur untuk kebutuhan sponsorship.

Pembiayaan tersebut disebut hanya didasarkan pada hasil wawancara mengenai potensi sponsorship tanpa didukung daftar sponsor yang valid maupun laporan keuangan yang memadai.

Selain itu, BPK juga menilai proses penyaluran pembiayaan tidak disertai pengawasan dan verifikasi yang memadai sehingga dinilai tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan.

Penyidik Kejati NTB saat ini terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dana sponsorship MXGP 2023, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam proses pengambilan keputusan maupun pencairan pembiayaan tersebut. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *