MATARAM (NTBNOW.CO) – Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menguatkan vonis enam tahun penjara terhadap Radiet Adiansyah, terdakwa dalam perkara tewasnya Ni Made Vaniradya Puspa Nitra di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Putusan tersebut sekaligus menolak permohonan banding yang diajukan Tim Advokat Hotman Paris 911 selaku kuasa hukum terdakwa untuk membebaskan Radiet Adiansyah.
Dalam putusan banding, majelis hakim yang diketuai Siti Hamidah dengan anggota I Wayan Sukanila dan Akhmad Suhel menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr tertanggal 10 Juni 2026.
Selain menguatkan pidana enam tahun penjara, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan Radiet tetap berada dalam tahanan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Harun Al Rasyid, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) masih memanfaatkan waktu yang diberikan undang-undang untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami pikir-pikir selama 14 hari untuk melakukan upaya hukum selanjutnya,” kata Harun, Kamis (30/7).
Menurut Harun, Kejati NTB mengajukan banding karena meyakini perbuatan terdakwa tidak hanya memenuhi unsur penganiayaan yang mengakibatkan kematian, tetapi telah mengarah pada tindak pidana pembunuhan.
“Yang kami harapkan bukan semata-mata penganiayaan yang mengakibatkan kematian, tetapi pembunuhan yang diawali dengan penganiayaan terlebih dahulu,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Radiet Adiansyah, Kusnaini, memastikan pihaknya akan membawa perkara tersebut ke tingkat kasasi setelah Pengadilan Tinggi Mataram menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. “Kami akan ajukan kasasi,” ujar Kusnaini singkat.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Radiet Adiansyah. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Dalam persidangan, JPU menuntut Radiet dengan pidana penjara selama 13 tahun berdasarkan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan.
Kronologi Kasus Tewasnya Mahasiswi di Pantai Nipah
Kasus ini bermula ketika jasad Ni Made Vaniradya Puspa Nitra ditemukan di kawasan Pantai Nipah pada Rabu, 27 Agustus 2025, setelah keluarga melaporkan korban tidak pulang semalaman.
Hasil penyelidikan polisi yang didukung barang bukti dan keterangan para saksi kemudian mengarah kepada Radiet Adiansyah (20), warga Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum kejadian, korban bersama rekannya berinisial RA berangkat dari Kampus Universitas Mataram menuju Pantai Nipah sekitar pukul 16.30 Wita menggunakan sepeda motor Honda PCX hitam bernomor polisi EA 5502 AI untuk menikmati matahari terbenam.
Namun hingga tengah malam korban tidak kembali ke rumah. Keluarga kemudian melakukan pencarian dan memperoleh informasi bahwa korban berada di kawasan Pantai Nipah.
Sekitar pukul 01.30 Wita, RA ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan dilarikan ke Puskesmas Nipah. Beberapa jam kemudian, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian. Kasus tersebut kemudian berlanjut hingga proses persidangan dan kini memasuki tahap kasasi. (can)












