MATARAM (NTBNOW.CO) – Penasihat hukum terdakwa Indra Jaya Usman Putra (IJU), Irfan Suryadiata, menilai tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga terdakwa perkara dugaan gratifikasi anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman Putra, dan M. Nasib Ikroman, tidak didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (1/7), Irfan mengatakan konstruksi tuntutan jaksa lebih banyak bertumpu pada teori hukum dibandingkan pembuktian melalui alat bukti yang terungkap di persidangan.
“Dalam dakwaan maupun tuntutan, jaksa tidak mampu membuktikan bahwa klien kami melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Yang dibacakan tadi hanya berdasarkan teori, bukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.
Menurut Irfan, unsur “barang siapa” dalam dakwaan hanya dijelaskan secara normatif tanpa dikaitkan dengan keterangan saksi maupun alat bukti yang telah diperiksa di persidangan.
“Semua hanya teori. Tidak dikombinasikan dengan fakta persidangan karena memang tidak ada fakta yang bisa disuguhkan jaksa untuk membuktikan dakwaannya,” katanya.
Selain itu, Irfan juga mempertanyakan barang bukti berupa uang yang disebutkan dalam tuntutan jaksa. Ia mengaku hingga kini tim kuasa hukum tidak pernah diperlihatkan barang bukti tersebut selama proses persidangan.
“Tadi disebut ada barang bukti uang. Sampai sekarang kami tidak pernah melihat uang itu. Barang bukti itu berada pada jaksa dan tidak pernah diperlihatkan kepada kami,” katanya.
Ia menegaskan uang yang disita penyidik bukan berasal dari kliennya, melainkan diserahkan oleh pihak lain, sehingga menurutnya tidak memiliki hubungan hukum dengan terdakwa.
“Yang menyerahkan uang ke kejaksaan itu orang lain, bukan klien kami. Uang itu juga tidak pernah diperlihatkan selama proses persidangan. Jadi sangat tidak relevan dikaitkan dengan dakwaan terhadap klien kami,” tegasnya.
Irfan berpendapat, apabila uang tersebut memang disita langsung dari terdakwa, maka penyitaan maupun perampasan untuk negara dapat dipahami. Namun, kondisi tersebut menurutnya tidak terjadi dalam perkara ini.
Ia juga menilai tuntutan agar uang tersebut dirampas untuk negara tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena pihak yang menyerahkan uang tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka ataupun diproses secara pidana.
“Kalau orang yang menguasai uang itu tidak diproses pidana, berarti uang tersebut bukan hasil tindak pidana. Karena itu seharusnya uang dikembalikan kepada orang yang mengaku sebagai pemiliknya, bukan dirampas untuk negara,” ujarnya.
Seluruh argumentasi tersebut, lanjut Irfan, akan disampaikan secara rinci dalam nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Hendarsyah Yusuf Permana menegaskan tuntutan terhadap ketiga terdakwa telah disusun berdasarkan hasil analisis terhadap fakta-fakta persidangan.
Menurut Hendarsyah, tuntutan pembayaran uang pengganti terhadap Indra Jaya Usman didasarkan pada adanya pengembalian uang masing-masing Rp200 juta dari dua saksi penerima, yakni Yasin dan Humaidi. “Intinya uang itu sudah dikembalikan ke IJU,” kata Hendarsyah.
Ia menjelaskan, saksi Humaidi menitipkan uang Rp200 juta melalui Helmi, kemudian diteruskan melalui Habib Alqutbi. Seluruh saksi tersebut telah diperiksa dan memberikan keterangan mengenai alur pengembalian uang tersebut.
“Saksi-saksi sudah kita panggil dan menyatakan uang tersebut sudah dikembalikan ke IJU. Intinya uang itu sudah dikembalikan,” ujarnya.
Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun enam bulan. Jaksa menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto ketentuan peralihan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik Kejati NTB sebelumnya juga menyita uang lebih dari Rp2 miliar serta menerima pengembalian dana dari 15 anggota DPRD NTB yang diduga menerima aliran dana tersebut.
Selama proses persidangan, ketiga terdakwa membantah pernah memberikan uang kepada anggota DPRD sebagaimana didalilkan dalam dakwaan.
Kasus ini bermula dari dugaan pembagian fee pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB. Setiap anggota dewan disebut memperoleh alokasi Pokir sebesar Rp2 miliar yang diduga tidak direalisasikan dalam bentuk program, melainkan dibagikan sebagai fee sekitar 15 persen. Dugaan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kejati NTB melalui penyelidikan yang dimulai pada Juli 2025. (can)












