Hukum  

Jaksa Tuntut Tiga Anggota DPRD NTB 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Gratifikasi “Uang Siluman”

SIDANG TUNTUTAN: Tiga terdakwa anggota DPRD Provinsi NTB, Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman, usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (1/7/2026). Foto: istimewa.

MATARAM (NTBNOW.CO)– Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan gratifikasi yang dikenal sebagai kasus “uang siluman” DPRD NTB.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (1/7). Tim JPU yang terdiri dari Agung Sutoto, Indrawan Pranacita, dan Budi Tridadi membacakan tuntutan secara terpisah terhadap masing-masing terdakwa.

Tiga terdakwa tersebut adalah Indra Jaya Usman dari Partai Demokrat, Hamdan Kasim dari Partai Golkar, dan Muhammad Nashib Ikroman dari Partai Perindo. Jaksa menilai ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Pidana, serta juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk terdakwa Indra Jaya Usman, jaksa menuntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Selain itu, Indra juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan.

Jaksa juga menuntut Indra membayar uang pengganti sebesar Rp400 juta. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Sementara itu, Muhammad Nashib Ikroman dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan yang sama juga dijatuhkan kepada Hamdan Kasim, yakni pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan disertai denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya pada Rabu, 8 Juli mendatang, sebelum perkara memasuki tahap putusan.

Dalam proses penyidikan, nilai uang yang diduga diterima masing-masing anggota DPRD disebut bervariasi, berkisar antara Rp150 juta hingga Rp300 juta per orang. Sejumlah anggota DPRD NTB juga dilaporkan telah mengembalikan uang yang diduga berasal dari gratifikasi dengan nilai total lebih dari Rp2 miliar kepada Kejaksaan Tinggi NTB. Pengembalian tersebut menjadi bagian dari alat bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini bermula dari dugaan pembagian fee atas pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB. Setiap anggota dewan disebut memperoleh alokasi Pokir senilai Rp2 miliar yang diduga tidak direalisasikan dalam bentuk program, melainkan dibagikan dalam bentuk fee sekitar 15 persen. Dugaan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kejaksaan Tinggi NTB melalui penerbitan surat perintah penyelidikan pada Juli 2025. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *