Kasus  

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba Januari-Juni 2026,  Sita Sabu Hingga 7,7 Kilogram

KONFERENSI PERS – Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Roman Samaradhana Elhaj saat menyampaikan pengungkapan kasus narkoba periode Januari-Juni 2026 dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Jumat 25/6. (susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO)–Polda NTB mengungkap 442 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari ratusan kasus tersebut, aparat menetapkan 574 orang sebagai tersangka.

Kapolda NTB, Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja menyampaikan, dalam pengungkapan itu polisi menyita sabu 7,7 kilogram, Ganja kilogram, Ekstasi 647 butir,  Tramadol 36,995 butir, Tryhexyphenidyl 28 Butir, Magic Mushroom 50,74 Gram, Tetrahydrocannabinol, Cannabidiol & Cannabigerol 53,32 Gram serta 7.992 botol minuman keras.

“Pengungkapan narkoba ini merupakan wujud komitmen Polda NTB dalam memberantas peredaran narkoba,” ujarnya dalam konferensi pers di Mataram, Jumat (25/6).

Kapolda memberikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB dan Satresnarkoba di tingkat Polres yang dinilai konsisten melakukan penindakan.

“Pmberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh polri saja. kami mengajak pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, keluarga, media, dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga NTB dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Roman Samaradhana Elhaj, memaparkan beberapa kasus menonjol selama periode tersebut dengan beragam modus operandi.

Kasus pertama terjadi di Lintas Kabupaten Sumbawa, Polisi menemukan tiga klip sabu dengan berat 294,704 Gram dari tangan Abdullah alias Ali

Kasus kedua di wilayah Batu Layar, Lombok Barat melibatkan seorang warga negara asing (WNA),

Branka Rovic. Dari penangkapan Polisi berhasil menyita lima (5) buah kotak Liquid diduga mengandung narkotika jenis Tetrahydrocannabinol, Cannabidiol

Kasus ketiga penangkapan wilayah kecamatan Aikmel, Lombok Timur dengan tersangka Rmuzi. Barang Bukti yan disita Polisi 1 (satu) plastik bening sabu dengan berat 997,51 gram.

Pengungkapan lainnya di Kecamatan Labuapi Lombok Barat dengan tersangka ADP. Barang Bukti yang diamankan berupa 1 klip Sabu dengan berat berat 258,421 gram.

Kasus berikutnya di wilayah Monjok, kota Mataram, Tersangka LAN dengan barang bukti 218 butir ekstasi.

Selanjutnya, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima dengan tersangka AR barang bukti yang disita  1.397,58 gram ganja.

Di kecamatan Pujut, Lombok Tengah, satu tersangka inisal ON ditangkap dengan barang bukti dua 2 (dua) klip sabu.

Dan, penangkapan lainnya di wilayah kecamatan Labuan Badas, Sumbawa tersangka RA (16) danngan barang bukti yang disita 10 poket sabu dengan berat 859,65 gram.

Kasus lainnya di Kecamatan Mpunda, Kota Bima, melibatkan pasangan suami-istri Anita dan Bripka Irfan (Carol), serta dua tersangka lain, Herman dan Yusril Isa Mahendra. Dari pengungkapan ini, polisi menyita 13 klip sabu siap edar.

Selanjutnya diawal tahun 2026, Kasus yang menyeret mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota berinisial AKP M. Dari rumah dinasnya, polisi menyita lima bungkus sabu dengan berat total 488,496 gram. Dalam pengembangan, muncul dugaan keterlibatan bandar besar Koko Erwin yang kini berstatus DPO, bersama dua orang yang disebut sebagai anak buahnya.

Pengungkapan lainnya terjadi di Bagik Polak, Labuapi, Lombok Barat, dengan tersangka Tasya. Barang bukti yang disita berupa satu klip sabu seberat 25,72 gram dan 71,5 butir ekstasi. Polisi menyebut barang tersebut diduga diperoleh dari seseorang yang masih dalam penyelidikan.

Kasus berikutnya di Cakranegara, Kota Mataram, dengan tersangka MT yang diduga berperan sebagai kurir. Polisi menyita satu bungkus sabu seberat 79,321 gram.

Seluruh tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta hingga Rp 10 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut sekaligus pemusnahan barang bukti hasil operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dan Satresnarkoba Polres/ta jajaran.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan sabu 2,4 kilogram, ganja 1,2 kilogram, ekstasi 364,5 butir, dan miras 1.622 botol.

Polda NTB menegaskan akan terus mengembangkan kasus-kasus tersebut, termasuk memburu para tersangka yang masih dalam daftar pencarian orang. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *