BPN NTB LOMBOK TENGAH (NTBNOW.CO) – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Rapat Koordinasi Neraca Penatagunaan Tanah Regional Provinsi NTB pada Selasa, 2 Juni 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah.
Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi NTB, Dr. H. Supriadi, S.H., M.H. Kegiatan ini turut didampingi Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah, I Gusti Ayu Rosita Dewi Brata, S.H.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat koordinasi lintas sektor terkait pengelolaan dan pemanfaatan tanah yang berkelanjutan di wilayah NTB.
Dalam rangka menyinergikan kebijakan serta data pertanahan antarinstansi, rapat koordinasi dihadiri sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Lombok Tengah. Di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lombok Tengah.
Melalui forum ini, para peserta membahas berbagai aspek penatagunaan tanah yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan, pemanfaatan ruang, perlindungan lahan pertanian, hingga upaya menjaga keseimbangan lingkungan.
Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN NTB, Dr. H. Supriadi, menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam menghasilkan data dan kebijakan pertanahan yang terintegrasi guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Rapat Koordinasi Neraca Penatagunaan Tanah Regional Provinsi NTB diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pengelolaan tanah yang seimbang, selaras, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Dengan koordinasi yang baik, penatagunaan tanah di Provinsi NTB diharapkan dapat mendukung pembangunan yang terarah, berkelanjutan, dan tetap memperhatikan aspek lingkungan serta kepentingan masyarakat luas. (rls)












