MATARAM (NTBNOW.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa tiga pejabat bank milik pemerintah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan modal kerja senilai Rp11 miliar kepada PT Carsten Group Indonesia pada 2023.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said, mengatakan pemeriksaan terhadap pihak perbankan telah dimulai setelah perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Sudah naik penyidikan. Dari pihak bank milik pemerintah sudah diperiksa tiga orang,” kata Zulkifli, Senin (27/7).
Ia menjelaskan, perkara ini berawal dari pemberian fasilitas pembiayaan modal kerja senilai Rp11 miliar kepada PT Carsten Group Indonesia. Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejati NTB menemukan dugaan penyimpangan dalam mekanisme pemberian pembiayaan tersebut.
Menurut Zulkifli, PT Carsten Group Indonesia mengajukan permohonan pembiayaan modal kerja kepada bank milik pemerintah. Dalam prosesnya, penyidik menduga terdapat perbuatan melawan hukum sehingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Dari hasil pendalaman kami, pemberian pembiayaan itu diduga tidak sesuai mekanisme dan ada perbuatan melawan hukum. Itu yang menjadi dasar perkara ini naik ke penyidikan,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen yang didalami penyidik, nilai fasilitas pembiayaan modal kerja yang diberikan mencapai Rp11 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ajang MXGP Samota di Sumbawa dan MXGP Selaparang di Lombok pada 2023.
PT Carsten Group Indonesia diketahui merupakan promotor sekaligus event organizer (EO) utama penyelenggaraan seri MXGP di Nusa Tenggara Barat.
Kejati NTB juga telah menggandeng auditor untuk menghitung potensi kerugian negara. Surat permintaan perhitungan kerugian negara telah dikirimkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Sudah kami bersurat ke BPK,” ujar Zulkifli.
Meski demikian, penyidik belum mengungkap besaran pasti kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut karena masih menunggu hasil penghitungan auditor.
“Besarannya masih belum bisa kami sampaikan karena masih menunggu proses penghitungan,” tegasnya.
Hingga kini, Kejati NTB masih terus mendalami pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam proses pemberian pembiayaan kepada PT Carsten Group Indonesia. Penyidik juga membuka peluang melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. (can)












