Kasus  

WNA Selandia Baru Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Jalani Tahanan Rumah, Polda NTB Ungkap Alasannya

Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Orang (PPO) Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujewati. (susan/ntbnow.co)

MATARAM (NTBNOW.CO)– Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru berinisial RMS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Meski status perkara telah memasuki pelimpahan berkas tahap pertama ke kejaksaan, penyidik memutuskan tidak menahan tersangka di rumah tahanan.

Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Orang (PPO) Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujewati, mengatakan berkas perkara RMS telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti.

“Sudah tahap satu,” ujar Ni Made Pujewati, Senin (27/7).

Menurutnya, keputusan tidak menempatkan RMS di rumah tahanan didasarkan pada sejumlah pertimbangan, di antaranya usia tersangka yang telah mencapai 73 tahun, kondisi kesehatan, serta sikap kooperatif selama proses penyidikan. “Pertimbangannya usia,” katanya.

Ni Made menjelaskan, penanganan perkara tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Meskipun tidak ditahan di rumah tahanan, RMS tetap berstatus sebagai tersangka dan menjalani tahanan rumah.

“Kemarin waktu kita tahan sempat opname di rumah sakit karena kondisi kesehatan dan jantungnya,” ungkapnya.

Polda NTB memastikan proses hukum terhadap RMS tetap berjalan sesuai ketentuan. Saat ini penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa atas berkas perkara yang telah dilimpahkan pada tahap pertama sebelum proses berlanjut ke tahap berikutnya.

Kasus ini bermula dari laporan Tim Bantuan Hukum Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram) yang melaporkan RMS atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual fisik dan eksploitasi seksual terhadap empat korban, terdiri atas tiga perempuan dan satu laki-laki.

Berdasarkan laporan tersebut, salah seorang korban awalnya mengenal RMS yang kemudian diduga mengajaknya menikah. Selanjutnya, korban diminta mengajak tiga rekannya mendatangi lokasi tempat RMS bekerja.

Dalam pertemuan itu, para korban mengaku mengalami perlakuan yang diduga mengarah pada pemaksaan aktivitas seksual secara bersamaan. Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi dalam kurun waktu Juli hingga September 2025.

Selain dugaan kekerasan seksual fisik, laporan yang diajukan juga memuat dugaan eksploitasi seksual terhadap para korban. Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan dan menunggu hasil penelitian jaksa terhadap berkas perkara. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *