LOMBOK UTARA (NTBNOW.CO) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan modus baru berupa cairan vape (liquid vape) yang diduga mengandung ekstrak ganja. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial BR alias B (53).
Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, mengatakan tersangka diamankan di wilayah Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, pada Selasa (2/6/2026) saat sedang menerima paket yang diduga berisi narkotika.
“Pelaku diamankan ketika menerima dan menguasai paket yang diduga berisi narkotika,” ujar AKP Nyoman Diana, Rabu (3/6/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman paket yang diduga mengandung narkotika dan akan diedarkan di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Lombok Utara melakukan penyelidikan hingga diketahui paket tersebut mengarah ke wilayah Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat. Polisi kemudian melakukan pembuntutan hingga ke sebuah rumah di kawasan BTN Green Valley, Desa Batu Layar Barat.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah produk liquid vape dan cairan inhalasi yang diduga mengandung narkotika golongan I bukan tanaman berupa Tetrahydrocannabinol (THC), Cannabidiol (CBD), dan Cannabigerol (CBG). Ketiga senyawa tersebut merupakan ekstrak alami yang berasal dari tanaman ganja.
Selain paket yang baru diterima tersangka, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati BR. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai barang bukti lain berupa liquid vape, botol cairan ekstrak ganja, perangkat vape pen, serta perlengkapan pendukung lainnya.
Dari hasil penyitaan, total barang bukti yang diamankan memiliki volume sekitar 59 mililiter atau setara dengan 53,32 gram. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut dipesan dari Australia dan dikirim ke Indonesia melalui jasa pengiriman.
AKP Nyoman Diana mengungkapkan, kasus ini menjadi pengungkapan pertama di Nusa Tenggara Barat terhadap narkotika berbentuk liquid vape yang mengandung THC, CBD, dan CBG.
“Modus ini tergolong baru dan memanfaatkan perkembangan teknologi produk vape untuk mengedarkan narkotika,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung THC, zat aktif yang berasal dari tanaman ganja.
Saat ini BR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman. Ia terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.
Polres Lombok Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika, termasuk berbagai modus baru yang memanfaatkan produk vape maupun sarana lainnya yang berpotensi membahayakan masyarakat. (can)












