MATARAM (NTBNOW.CO) – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, mahasiswi Universitas Mataram, dengan terdakwa Radit Ardiansyah di Pengadilan Negeri Mataram berlangsung ricuh, Selasa (12/5). Ketegangan terjadi antara keluarga korban dan tim penasihat hukum terdakwa usai persidangan.
Kericuhan dipicu protes keluarga korban terkait dugaan tindakan yang dianggap memparodikan korban dalam sidang tertutup pekan lalu. Keluarga korban menilai tindakan tersebut tidak pantas dan melukai perasaan mereka.
Adu mulut pun tidak terhindarkan antara kedua belah pihak. Situasi semakin memanas ketika salah satu penasihat hukum terdakwa dari Hotman 911, Putri Maya Rumanti, disebut sempat menggebrak meja dalam perdebatan tersebut.
Ibu korban, Ning Purnamawati, mengaku sangat terpukul atas sikap yang ditunjukkan dalam persidangan sebelumnya. Menurutnya, korban yang telah meninggal dunia justru dijadikan bahan candaan.
“Yang saya keberatan itu saat sidang tertutup kemarin anak saya diparodikan membela diri. Anak saya diketawakan dan dijadikan bahan lelucon. Sebagai ibu tentu saya sangat sakit hati,” ujarnya usai persidangan.
Ia menegaskan, keluarga tidak mempermasalahkan keberadaan tim pengacara dalam membela terdakwa, namun meminta seluruh pihak tetap menjaga profesionalisme dan etika selama proses hukum berlangsung.
“Kami tidak keberatan terdakwa didampingi pengacara. Tapi jangan sampai mengolok korban. Anak saya meninggal saat mempertahankan harga dirinya,” tegasnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Putri Maya Rumanti, membantah adanya niat untuk memparodikan korban. Ia menjelaskan bahwa adegan yang diperagakan dalam persidangan mengacu pada keterangan saksi ahli yang disampaikan sebelumnya.
“Saya tidak bermaksud memparodikan korban. Apa yang saya sampaikan berdasarkan keterangan ahli di persidangan, dan saya juga sudah meminta maaf,” katanya.
Kasus ini bermula ketika jasad Ni Made Vaniradya Puspa Nitra ditemukan di kawasan Pantai Nipah pada Rabu (27/8/2025) setelah sebelumnya dilaporkan hilang karena tidak pulang ke rumah.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi, penyidik menetapkan Radit Ardiansyah (20), warga Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban sebelumnya pergi bersama rekannya berinisial RA dari Kampus Universitas Mataram menuju Pantai Nipah untuk menikmati matahari terbenam menggunakan sepeda motor Honda PCX hitam.
Namun hingga tengah malam korban tidak kembali. Keluarga kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya RA ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di sekitar lokasi kejadian dan dibawa ke Puskesmas Nipah. Beberapa jam kemudian, korban ditemukan meninggal dunia di lokasi yang sama. (can)












