Kasus  

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Akar-Akar

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra. (ist)

MATARAM (NTBNOW.CO)–Kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara sudah masuk tahap penyidikan. Polisi akan segara menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra, mengatakan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan internal telah rampung dan menunggu penetapan tersangka.

“Penetapan tersangka dalam waktu dekat,” katanya saat dihubungi via telfon, Senin (11/5).

Dia menyebutkan, pihaknya hingga saat saat ini masih menunggu jadwal gelar perkara bersama Kepolisian Daerah (Polda NTB), Nusa Tenggara Barat. “Kami masih menunggu jadwal gelar di Polda,” ungkapnya.

Kasus ini bermula, Penyidik mendalami penggunaan ADD dan DD Desa akar-akar periode 2021 hingga 2023.

Dengan rincian, pada tahun 2022, Desa Akar-Akar menerima DD sebesar Rp 2, 4 miliar yang disalurkan dalam tiga tahap, yakni tahap pertama Rp1.59 miliar, tahap kedua Rp 554 juta dan tahap ketiga Rp 277 juta

Anggaran tersebut digunakan untuk sejumlah kegiatan, mulai dari pengelolaan dan pembuatan instalasi komunikasi serta informasi lokal desa, rehabilitasi fasilitas jamban umum, hingga pemeliharaan sarana dan prasarana polindes.

Kemudian pada tahun 2023, Desa Akar-Akar kembali menerima DD sebesar Rp1.03 miliar yang juga dicairkan dalam tiga tahap, yakni tahap pertama Rp 433 jita tahap kedua Rp311.136.300, dan tahap ketiga Rp 292 juta.

Dana itu disebut digunakan untuk rehabilitasi sarana dan prasarana kebudayaan rumah adat desa hingga pembangunan pos pengawasan desa.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) total kerugian negara sebesar Rp 551 juta dari pengelolaan anggaran pada periode tersebut. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *