Hukum  

Mantan Bupati Lombok Tengah Jalani Penahanan Usai Putusan Inkracht

DITAHAN: Mantan Bupati Lombok Tengah, Moh Suhaili Fadhil Thohir, saat berada di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah sebelum menjalani penahanan terkait perkara penipuan yang telah berkekuatan hukum tetap. (ist)

PRAYA (NTBNOW) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah mengeksekusi penahanan terhadap mantan Bupati Lombok Tengah, Moh Suhaili Fadhil Thohir, Kamis (7/5), setelah putusan perkara pidana yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mengatakan eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 279 K/Pid/2026 tertanggal 3 Februari 2026 yang menolak permohonan kasasi terdakwa.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional atau eks Pasal 378 KUHP,” ujar Alfa Dera.

Dalam putusan tersebut, pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan kepada Moh Suhaili Fadhil Thohir.

Menurut Alfa, terpidana tiba di Kantor Kejari Lombok Tengah sekitar pukul 14.00 WITA didampingi penasihat hukumnya. Sebelum dilakukan penahanan, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

“Selanjutnya terpidana ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya untuk menjalani masa pidana sesuai putusan pengadilan,” katanya.

Kejari Lombok Tengah menegaskan pelaksanaan eksekusi dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang rekan bisnis bernama Vega ke Polda NTB terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1,5 miliar. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLDA/NTB tertanggal 15 Juli 2024.

Perkara tersebut berkaitan dengan kerja sama usaha restoran dan kolam pancing di Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah. Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan penggunaan dana dan pengambilan barang tanpa izin yang kemudian diproses secara hukum hingga berkekuatan tetap. (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *