MATARAM (NTBNOW.CO)– Kejaksaa Negri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, Lalu Firman Wijaya terkait dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan pengadaan dump truck serta arm roll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Ya, hari ini pemeriksaannya, dan yang bersangkutan datang memenuhi panggilan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera saat di konfirmasi via telfon, Selasa (5/5).
Untuk materi pemeriksaan terhadap Sekda tersebut, pihaknya belum bisa merinci. “Materinya nanti saja ya,” ucapnya
Dia mengungkapkan, pemanggilan terhadap Lalu Firman sudah dilakukan dua kali, pemanggilan pertama pada Kamis (30/4) lalu, namun yang bersangkutan tidak hadir. “Ini pemanggilan kedua, jadi beliau (Sekda) hadir,”ucapannya.
Dia menegaskan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman dan pengembangan PPJ dan DLH. “Nanti untuk pendalaman, jadi tunggu saja ya,” pintanya.
Saat ini, Kejari Lombok Tengah tengah menangani dua perkara korupsi sekaligus. Untuk kasus PPJ, perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan.
Dalam perkara itu, jaksa menuntut mantan Kepala Bappenda Lombok Tengah periode 2019–2021, Lalu Karyawan, dengan pidana 8 tahun penjara, denda Rp 400 juta, serta uang pengganti Rp1,55 miliar.
Terdakwa lainnya, Jalaludin, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp332 juta subsider 3 tahun 6 bulan penjara. Sementara Lalu Bahtiar Sukmadinata dituntut 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta.
Sementara itu, perkara dugaan korupsi pengadaan di DLH Lombok Tengah masih dalam tahap penyidikan dan menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
Dalam prosesnya, penyidik Pidsus telah memeriksa lebih dari 20 saksi serta berkoordinasi dengan ahli untuk menghitung kerugian negara.
Diketahui, kasus ini bermula dari proyek pengadaan kendaraan operasional DLH Lombok Tengah tahun anggaran 2021, meliputi dump truck dan arm roll untuk Kecamatan Pujut serta dump truck untuk Kecamatan Praya.
Dari hasil penyelidikan, jaksa menemukan bahwa penyedia proyek telah menyerahkan enam unit dump truck dan empat unit arm roll. Namun, proses serah terima oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak dilaksanakan secara penuh sesuai ketentuan. (can)












