MATARAM (NTBNOW.CO) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menindaklanjuti fakta-fakta persidangan terkait dugaan aliran dana dalam perkara pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur tahun 2022.
Perintah tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa, Lina Anggawari dan Liebert Hutahaean, yang digelar pada Senin (4/5).
Anggota Majelis Hakim, Fadhli Hanra, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas fakta yang terungkap di persidangan.
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dalam persidangan, nama mantan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmi dan Sekretaris Daerah Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi H. Salmukin, yang mengungkap adanya dugaan aliran dana masing-masing sekitar Rp 1,3 miliar dan Rp 500 juta.
Namun demikian, keterangan tersebut telah dicabut oleh saksi dalam persidangan. Majelis Hakim menilai pencabutan itu perlu dicermati bersama dengan alat bukti lain yang terungkap selama proses persidangan.
Majelis juga menegaskan bahwa pendalaman oleh jaksa diperlukan guna memastikan kejelasan fakta hukum secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang perlu dimintai keterangan.
Sejauh ini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam persidangan terkait dugaan tersebut.
Majelis Hakim mengingatkan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (can)












